Dinilai Fiktif, Warga Minta Proyek Bangunan di Rajawali Diperiksa Instansi Terkait

P.sidimpuan: Proyek bangunan bersegi empat pada bundaran Rajawali Jl. Patrice Lumumba, Wek III, Kecamatan. Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan (Psp) dinilai fiktif.

Pasalnya, kegiatan proyek bangunan tersebut tidak memiliki plang/papan merek sehingga masyarakat tidak tahu dari mana sumber anggarannya.

Untuk diketahui, plang merek ini berfungsi agar masyarakat yang melintas tahu fungsi bangunan dan anggaran yang di realasikan pada proyek bangunan yang sedang berlangsung.

Ketika awak media mengkonfirmasi salah satu pekerja bangunan yang berada di lokasi menyebutkan, bahwa plang merek sudah dicetak dan pernah di pajangkan.

Namun, kata pekerja tersebut, plang merek itu dibawa ke rumah rekanan dari Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan. Semetara pekerjaan masih berlangsung dan belum selesai.

“Ada plangnya bng, yang punya proyek ini inisial M. tapi plangnya di bawa ke rumahnya. Takut ada orang yang melihat plangnya,” sebut pekerja yang memegang palu itu kepada awak media, Senin (30/10/23).

Sementara, Sekretaris Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan, Abdul Rahmam ketika di konfirmasi tidak memberikan penjelasan atau memilih bungkam.

 

Warga Minta Instansi Terkait Periksa Anggaran Penggunaan Proyek

 

Sahrul Tanjung salah satu warga yang sering melintas dilokasi proyek tersebut, menilai pekerjaan itu jelas menyalahi atau melanggar aturan . Sebab, pekerjaan itu dikerjakan tidak transparan.

“Yang jelas plang merek proyek itu tidak pernah kulihat sama sekali, entah itu anggaran dari Kota P.sidimpuan, Provinsi atau Pusat,” tegas Sahrul.

Ia berharap kepada Pemerintah, dan Pihak Kepolisian, Kejaksaan serta Dinas terkait agar memeriksa dan mengaudit pekerjaan tersebut.

“Pekerjaan masih berlangsung, meskipun demikian masyarakat meminta kepada penegak hukum agar pekerjaan itu di audit, karena adanya indikasi merugikan Negara,” ujarnya.

Disisi lain, pantauan awak media baru-baru ini telah turun ke lokasi pekerjaan untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat setempat.

Terlihat dilokasi, proyek pekerjaan itu dinilai menyalahi aturan sebab hingga saat ini Plang merek tidak ada, dan campuran semen dengan pasir pada bangunan proyek diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan.

Tak berselang lama, seorang pria inisial M mengirim photo plang merek ke awak media bahwa proyek tersebut memiliki plang merek yang mana dalam plang merek proyek adalah kegiatan pembangunan Taman dan Tugu Nauli Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Sambilan Jogi dengan nilai kontrak Rp 99.000.001,29 bersumber dari DID (Dana Insentif Daerah). (JN-Irul)