Dijelang Ramadhan, 3 Mesin Perjudian dan Puluhan Botol Dimusnahkan Polres Tapsel

TAPSEL| Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Polres Tapanuli Selatan bersama Forkopimda dan tokoh agama dan masyarakat musnahkan barang bukti perjudian dan minuman keras (Miras).

Kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti itu berlangsung di Mapolres Tapsel pada Jumat (28/2/2025) pukul 16.00 WIB hingga selesai.

Tampak pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya tiga meja mesin ikan-ikan beserta perangkatnya serta sebanyak 6 lusin berisi 70 botol minuman keras berbagai merek.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wakapolres Tapsel AKP Amar Makruf, Wadanyon C Brimobdasu, Danramil 01/Sipirok Kapten Inf. Zamril mewakili Dandim 0212/TS, Kasubbag Bin Sulaiman, S.H, mewakili Kajari Tapsel, Pasi Intel Lettu Inf Riadi mewakili Danyon 123/Rajawali.

Hadir juga Kasatpol PP Tapsel mewakili Bupati Tapsel, para Pejabat Utama (PJU) Polres Tapsel, Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH, Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM,, Brigadir Sat Reskrim Polres Tapsel, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan insan pers media Tabagsel.

Kapolres Tapsel, AKBP Memecahkan botol minuman keras (Miras) pada acara konferensi pers pemusnahan barang bukti Perjudian dan Miras.

Dalam sambutannya, Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi menegaskan, bahwa pihaknya telah menangani 19 kasus perjudian. Dari kasus tersebut, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat kepala desa.

“Miris, empat orang dari 32 tersangka adalah kepala desa. Mereka seharusnya menjadi panutan di desanya, bukan menjadi contoh yang tidak baik. Saat ini, kami masih menahan mereka,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan penangkapan terhadap siapa pun yang kedapatan bermain judi, baik secara online maupun offline, serta terhadap penjual miras ilegal.

Dari kasus perjudian yang telah ditangani, Polres Tapsel berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.498.009, lima unit mesin tembak ikan, sepuluh unit ponsel, sembilan buku tafsir mimpi (erek-erek), kartu joker, serta beberapa alat tulis yang digunakan dalam praktik perjudian.

Kapolres juga mengingatkan bahwa perjudian dan konsumsi miras dapat menyebabkan berbagai dampak sosial yang merugikan, seperti kemiskinan dan perpecahan dalam rumah tangga.

“Banyak keluarga yang bertengkar akibat judi dan minuman keras. Para suami menghabiskan waktu di meja judi, sementara istri mereka bekerja di kebun atau ladang.

Hal ini menyebabkan kemalasan bekerja, bahkan ada yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian,” jelas Kapolres.

Menjelang bulan suci Ramadan, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan menjadikan momen ini sebagai waktu untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan melalui ibadah.

Sementara itu, Mashir salah satu tokoh masyarakat dari Desa Tolang yang turut hadir dalam konferensi pers mengungkapkan, banyak terimakasih kepada bapak Kapolres.

“Terimakasih pak Kapolres Tapsel sudah menangkap para pemain pupuk ini. Karena ini, kami kekurangan pupuk di desa kami,” ucapnya dengan penuh semangat.

Diacara tersebut, Mashir juga mengucapkan terimakasih ke Kapolres Tapsel yang telah membasmi miras dan judi menjelang bulan ramadhan sehingga menciptakan keamanan diwilayah Tapsel.

“Kami, masyarakat, siap mendukung penuh kinerja Polres Tapsel, khususnya dalam pembasmian miras dan judi ini sehingga menciptakan keamanan di wilayah kami,” tandasnya. (JN-Irul)