TANJUNGBALAI – Tak kurang 75 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga Ilegal gagal berangkat ke negara Malaysia. PMI ke 47 pria dan 28 perempuan tersebut terpaksa dikembalikan ke daerah tempat tinggal atau asal masing -masing.
Informasi dihimpun, semula para PMI diduga ilegal itu akan diseludupkan oleh para pemain nakal melalui jalur laut menggunakan sebuah kapal tongkang atau kapal kayu. Kasus penyeludupan manusia itu diduga melibatkan kelompok tertentu.
Terungkap pada saat Prajurit TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai-Asahan dan personil Polres Tanjungbalai melakukan penggrebekan.
Danlanal Tanjungbalai-Asahan, Letkol Laut (P) AAN Sebayang saat konfrensi pers di Mapolres Tanjungbalai Senin (28/2/2022) kemarin membenarkan adanya penggrebekan itu.
Dikatakannya, ke 75 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga Ilegal itu ditemukan saat sedang berkumpul di salah satu gudang milik seorang pria inisial RR.
“Lokasi gudangnya di SS Dengki, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Penindakannya berlangsung selama satu jam,” katanya.
Semula dalam penggrebekan yang berlangsung selama satu jam itu, tambah Sebanyang, pihaknya ada menerima informasi dari masyarakat dengan menyebutkan ada oknum yang mengaku sebagai prajurit TNI AL dengan peran sebagai pelindung maupun pembeking pengiriman PMI dugaan Ilegal tersebut.
“Berkaitan dengan adanya informasi itu pula, saya kemudian membentuk tim dengan melibatkan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL). Tepatnya, Senin (28/2/2022) sekitar pukul 1.35 WIB langsung melakukan penggrebekan, setelah melakukan pengamatan dilapangan. Dan saya sendiri ikut turun untuk memberikan semangat dukungan moril,” pungkasnya.
Kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga Ilegal itu sudah menjadi atensi bagi pimpinannya. “Kalau ada prajurit TNI Angkatan Laut yang melakukan tindakan pidana, untuk penindakannya kami ada wadah Polisi Militer,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan bahwa pihaknya dalam kasus itu akan melakukan pengembangan kasus.
“Para PMI Ilegal ini belum ada yang diberangkatkan. Dana keberangkatannya bervariasi dari mulai Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta perorang. Sedangkan mekanisme pembayarannya melalui rekening seseorang yang dalam hal ini masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres.
Disebutkannya lagi, pada saat kolaborasi penggrebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlangsung, pihak dari Lanal Tanjungbalai-Asahan dan Polres Tanjungbalai tidak menemukan nakhoda kapal pembawa PMI tersebut.
“Pada saat dilakukan penggrebekan, nakhodanya belum masuk kapal. Sedangkan untuk pemilik gudang berinisial RR itu kami akan mendalami apa peran dia dan begitu juga siapa pengirim PMI ilegal ini,” pungkasnya.
Terpisah, Nur Alia, salah seorang PMI Ilegal asal Jawa Barat saat diwawancarai kru media ini dihalaman belakang Mapolres Tanjungbalai menuturkan, bahwa ia semula telah memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta dengan seseorang agen bernama Andre.
“Pertama kan saya kasih uang dengan pak Andre sebesar Rp 2,5 juta. Uang itu buat ongkos dari Jakarta ke Medan. Pak Andre itu orang sini orang Medan,” kata Nur Alia.
Nur Alia, kemudian membeberkan bahwa dirinya sebelum berangkat dari kampung halamannya yaitu Jawa Barat, terlebih dahulu dijanjikan oleh Andre akan dipekerjakan disebuah pabrik telor yang ada di Malaysia.
“Iya saya tergiur dan pak Andre ada ngasi saya uang Rp 5 juta untuk uang tinggal dirumah. Saya disini empat hari di penginapan dan 6 hari dilokasi penangkapan itu,” katanya. (JNS/r)