MEDAN – Berkat gagasan Kapolsek Medan Tuntungan Ipda Christin Malahayati Simanjuntak, sebanyak 25 pasangan “mesum dan bukan suami istri” diamankan Polsek Medan Tuntungan dalam razia operasi penyakit masyarakat sekaligus operasi yustisi menyambut perayaan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Sabtu (11/12/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Medan Tuntungan Ipda Christin Malahayati Simanjuntak mengatakan kepada pasangan yang terjaring itu sebelum dipulangkan terlebih dahulu diberi pembinaan oleh Camat Medan Tuntungan dan Kapolsek.
“Seluruh pasangan itu diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatan,” kata Ipda Christin Malahayati Simanjuntak, Minggu (12/12/2021).
Menurutnya kegiatan ini merupakan gagasannya untuk memberi rasa nyaman saat suasana menyambut Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dikatakannya, sebelum mengelar operasi pekat dan Operasi Yustisi, seluruh tim terdiri dari personil Polri, TNI, Satpol PP, muspika kecamatan dan petugas kelurahan, terlebih dulu melaksanakan apel di halaman Kantor Camat Medan Tuntungan.
Apel dipimpin Camat Medan Tuntungan Harry Indrawan Tarigan dengan jumlah personil yang terlibat sebanyak 82 orang.
Operasi ini dibagi menjadi 3 tim, dimana tim I dipimpin Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-karo dengan sasaran hotel dan penginapan di sepanjang Jalan Jamin Ginting. Tim II dipimpin Lurah Simpang Selayang, Lisa Prima Novita Purba dengan sasaran hotel dan penginapan di sepanjang Jalan Setia Budi dan tim III dipimpin Kanit Binmas Aiptu Husin dengan sasaran hotel, penginapan dan kost – kostan di wilayah Kelurahan Tanjung Selamat.
Dalam operasi ini Tim II mengamankan sebanyak 6 orang, yang bukan suami istri dari Hotel Selayang Pandang dan Hotel Pijei di Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Simpang Selayang.
Sementara Tim I mengamankan 22 pasangan tidak suami istri, dari penginapan Oyo di Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Simpang Selayang dan Hotel Alam Indah Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga. (BTM)