Didemo, Oknum Sekretaris PN P.Sidimpuan Kata B*d*t Minta Maaf Meski Sulit Dimaafkan

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Sejumlah wartawan dan wartawati menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menuntut Oknum Sekretaris PN menyebutkan B*d*t terhadap wartawati pada Selasa (4/2/25) kemaren siang.

“Tolong panggil ES tersebut, jangan beliau mengatakan kami seorang B*d*t disini. Mana dia, tolong hadirkan kepada kami,” teriak wartawan bernama Rahmat menggunakan Toa (Pengeras Suara) di kantor PN P.Sidimpuan, Rabu (05/02/25).

Mendengar hal itu, pegawai Pengadilan Negeri yang berada dalam kantor keluar, salah satunya Jhonny Harto, S.H. Panitera Pidana PN P.Sidimpuan dengan refleks keluar menyahuti aksi tersebut.

Sementara Manaon Lubis yang merupakan sosok sebagai orang tua di kalangan Jurnalis di Tabagsel dalam orasinya mengatakan sekiranya kata kasar itu disebutkan ke oknum pejabat Pengadilan Negeri itu pasti marah, begitu juga dengan wartawan.

“Maaf ini contoh, pengadilan B*d*t pasti pasti bapak tersinggung. Tapi kalau dialasi dengan kata oknum, itu satu orang. Kalau wartawan B*d*t, saya wartawan loh pak,” cetusnya.

Manaon Lubis menyebutkan, selama ini wartawan banyak yang tahu tentang Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Namun tidak semua yang diketahui wartawan ditulis karena dinatasi dengan kode etik jurnalis.

“Selama ini banyak yang kami tahu tentang Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ini, tapi tidak semua yang kami tahu kami tulis karena kami dibatasi kode etik,” jelasnya dalam orasi aksi demo spontanitas sejumlah wartawan.

Kemudian, Manaon mempertanyakan dengan tegas ke Pihak Pengadilan Negeri apakah perkataan B*d*t oleh oknum tersebut didukung pihak Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Hal itu dijawab langsung oleh Jhonny Harto, bahwa perkataan seperti itu tidak dibenarkan atau sangat dilarang di Pengadilan Negeri.

“Itu tidak dibenarkan pak di Pengadilan Negeri ini,” ungkap Jhony Harto dengan nada sayu.

Foto: Selaku perwakilan dari PN P.sidimpuan, Humas PN P.sidimpuan Azhary Prianda Ginting, SH memediasi kedua pihak diruangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Selanjutnya, Rahmat meminta oknum yang berkata B*d*t dihadirkan agar dirinya menandai orangnya apakah wajahnya seperti dengan perkataan B*d*t.

Manaon menambahkan dalam orasinya selama ini antara Jurnalis dengan PN Padangsidimpuan adem ayem dan tidak pernah terjadi yang seperti kejadian ini, apalagi jurnalis sudah ada MoU kerja sama dengan Mahkamah Agung.

“Kami berharap kepada Humas PN Padangsidimpuan selaku yang mewakili Ketua PN Padangsidimpuan supaya secepatnya permasalahan ini untuk diselesaikan dan kami ingin menyaksikan langsung permasalahan ini selesai hari ini dengan menghadirkan langsung oknum pegawai PN tersebut.

Karena seperti pepatah, Hita do sadarion, Hita do atcogot, Hita do haduan (Kitanya sekarang, Kitanya besok dan Kitanya seterusnya),” ujar Manaon Lubis yang merupakan sosok sebagai orang tua di kalangan Jurnalis di Tabagsel ini.

Usai berorasi, beberapa wartawan mewakili dan wartawati yang mendapatkan kata kasar yang menyayat hati wartawan di mediasi oleh Humas PN P.sidimpuan Azhary Prianda Ginting, SH didampingi Hakim PN, Riki Rahman Sigalingging, SH, MH di ruangan Humas PN P.sidimpuan

Dimediasi, Wartawati Berjabat Tangan Seakan Trauma Kata Kasar Oleh ES

Foto: Oknum Sekretaris Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, berinisial ES berjabat tangan dengan Lily seorang Wartawati di Tabagsel.

Selaku perwakilan dari PN P.sidimpuan, Humas PN P.sidimpuan Azhary Prianda Ginting, SH menyebutkan sangat menyayangkan kejadian tersebut, apalagi kejadian tersebut oknum pegawai PN P.sidimpuan yang sempat mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya disampaikan kepada orang lain.

Apa lagi, kata Azhary, kata-kata itu ditujukan kepada Wartawati Media Online yang bernama Lily Lubis yang merupakan mitra kerja Pengadilan Negeri. Dan terhadap oknum pegawai PN tersebut sudah diberikan sangsi teguran secara lisan.

“Setelah dipanggil Ketua PN Padangsidimpuan Silvianingsih ke ruangan kerjanya, oknum pegawai PN tersebut mengakui kesalahannya dan membenarkan apa yang diucapkannya terhadap Lily Lubis ini,” jelasnya.

Dalam mediasi, ES oknum Sekretaris Pengadilan Negeri P.Sidimpuan mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama untuk ke depannya kepada Jurnalis saat melakukan peliputan di PN P.Sidimpuan.

Diakhir mediasi kedua pihak berjabat tangan, tampak wartawati seperti berat untuk memaafkan dimungkinkan masih ada trauma dengan kata-kata b*d*t yang dia tidak terima terhadapnya dari seorang pejabat PN P.sidimpuan yang selama ini dianggap bijak dan humanis dalam tutur katanya. (JN-Tim)