Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Audiensi Bersama DPRD Langkat Jawab Keresahan Kepling Terkait Masa Jabatan

editor - Jumat, 31 Juli 2026 14:54 WIB
Audiensi Bersama DPRD Langkat Jawab Keresahan Kepling Terkait Masa Jabatan
Audiensi para Kepling yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Kepala Lingkungan se Kecamatan Stabat itu diterima langsung Ketua DPRD Langkat

LANGKAT -Keresahan puluhan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terkait kepastian masa jabatan, akhirnya mendapat penjelasan dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (31/7/2026).

Audiensi para Kepling yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Kepala Lingkungan se Kecamatan Stabat itu diterima langsung Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Langkat, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Langkat, Camat Stabat serta para Lurah se Kecamatan Stabat di ruang kerja Ketua DPRD Langkat.

Dalam audiensi, perwakilan Kepling menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Langkat yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Mereka mempertanyakan ketentuan masa jabatan Kepling, apakah dapat dijabat paling lama dua periode atau tiga periode.

Baca Juga:
Keraguan itu muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Lingkungan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk dua kali masa jabatan.

Camat Stabat Bambang Eko Winarno menjelaskan bahwa kejelasan aturan tersebut juga diperlukan sebagai dasar dalam penyusunan anggaran honorarium Kepling. Menurutnya, kepastian hukum penting sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran sekaligus memberikan perlindungan bagi para Kepling.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020, Kepala Lingkungan dapat menjabat hingga tiga periode. Ia juga menyampaikan bahwa tidak terdapat batasan usia sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan yang berlaku. JelajahiKota

Selain membahas masa jabatan, para Kepling juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan honorarium. Mereka menilai beban tugas dan tanggung jawab sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan semakin besar sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru