Proyek Dek Pasar Sipirok Rp800 Juta Disorot, Papan Proyek Tak Terlihat, Kabid PUPR Belum Merespons
Pembangunan dek di Jalan Keliling Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menjadi sorotan.
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews.id - Kursi anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) dari Partai NasDem hingga kini masih kosong dan belum terisi.
Baca Juga:
Padahal, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terkait pemberhentian anggota sebelumnya telah resmi terbit.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Gubsu Nomor 188.44/83/KPTS/2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Tapsel.
Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa Eddi Sullam Siregar diberhentikan sebagai anggota DPRD Tapsel masa jabatan 2024-2029.
Pemberhentian itu dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, keputusan gubernur tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 29 Januari 2026 di Medan.
SK Gubernur Sudah Terbit, PAW Belum Berjalan
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Tapsel, Parwis, membenarkan bahwa SK Gubernur terkait pemberhentian anggota dewan telah keluar secara administratif.
"SK-nya sudah ada. Artinya, yang bersangkutan secara administrasi sudah diberhentikan. Tapi untuk proses selanjutnya, menunggu putusan Mahkamah Partai NasDem," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/04/2026).
Sengketa Internal Partai Jadi Penghambat
Menurutnya, proses PAW belum dapat dilanjutkan karena masih adanya sengketa internal di Partai NasDem yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Partai.
"Surat terakhir dari NasDem meminta semua pihak menunggu, karena masih berproses di Mahkamah Partai terkait saudara Edi," jelasnya.
KPU Tunggu Putusan Mahkamah Partai
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel juga belum dapat menetapkan nama pengganti sebelum adanya keputusan final dari Mahkamah Partai.
Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Partai NasDem terkait PAW yang direkomendasikan oleh partai, sekaligus menunggu penyelesaian sengketa internal yang diajukan Eddi Sullam.
"Edi Sulam saat ini masih menggugat. Apakah gugatan itu dikabulkan atau ditolak, kita masih menunggu putusan dari Mahkamah Partai," ujarnya.
KPU Dinilai Belum Maksimal Dorong Kepastian Hukum
Di tengah belum adanya kejelasan, muncul penilaian bahwa KPU Tapsel belum maksimal dalam mendorong kepastian hukum terkait proses PAW.
Pasalnya, setelah melewati tenggat waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, KPU dinilai seharusnya dapat kembali menyurati Mahkamah Partai NasDem guna meminta kejelasan atas sengketa yang masih berlangsung.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses PAW tidak berlarut-larut dan kepastian hukum terhadap pengisian kursi DPRD dapat segera diperoleh.
Penentuan Pengganti Berdasarkan Suara Terbanyak
Ketua KPU menambahkan, penentuan pengganti PAW bukan sepenuhnya kewenangan partai, melainkan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya pada pemilu sebelumnya.
"Yang menentukan itu KPU, berdasarkan siapa peraih suara terbanyak berikutnya," tegasnya.
Namun demikian, calon pengganti tetap harus melalui tahapan verifikasi dan klarifikasi.
"Kalau memenuhi syarat, kita tetapkan. Kalau tidak, kita lihat lagi ke peraih suara berikutnya," tambahnya.
Publik Menunggu Kepastian
Hingga kini, proses PAW belum dapat diajukan ke DPRD karena masih menunggu putusan Mahkamah Partai. Akibatnya, kursi legislatif tersebut masih kosong dalam waktu yang cukup lama.
Kondisi ini memunculkan harapan dari masyarakat agar proses PAW segera diselesaikan, mengingat dasar hukum pemberhentian telah jelas melalui SK Gubernur.
"Kami memahami harapan masyarakat. Tapi semua harus melalui prosedur. Setelah putusan keluar, baru proses dilanjutkan ke DPR sesuai ketentuan PKPU," pungkas Ketua KPU.(JN-Tim)
Pembangunan dek di Jalan Keliling Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menjadi sorotan.
Daerah
Penanganan sampah di Kota Medan dinilai masih belum maksimal. Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., mengaku masih men
Politik
Advokat Benri Pakpahan, SH, MH, selaku penasihat hukum Kornauli Sinaga alias Nai Polman, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Hukrim
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat pasokan listrik di wilayah Sumatera Bagian
Daerah
Berbagai cara dilakukan untuk menciptakan suasana pembinaan yang humanis di balik jeruji besi.
Daerah
Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) Wilayah Sumatera Utara menggelar kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah dengan mengundang ustaz
Ragam
Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan Layanglayang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, S
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mendukung implementasi Layanan Perintis 10 Hari.
Daerah
Setelah hampir dua pekan tidak diketahui keberadaannya, AJN (27), warga Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Suma
Daerah
Seorang Bayi perempuan berusia sekitar tiga bulan ditemukan warga di pinggir jalan Kelurahan Sipange, Tapteng, Jumat (9/10/2026) pagi.
Daerah