Jumat, 03 April 2026 WIB

Dugaan Bagi-Bagi Dana Hibah Pilkada 2024 Rp10,5 Miliar Terkuak, Rp600 Juta Disebut Mengalir

“Uang Negara Mengalir ke Mana?”
Irul Daulay - Jumat, 03 April 2026 21:18 WIB
Dugaan Bagi-Bagi Dana Hibah Pilkada 2024 Rp10,5 Miliar Terkuak, Rp600 Juta Disebut Mengalir
Foto: Dokumen bagi-bagi Dana Hibah Pilkada 2024.

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Dugaan praktik bagi-bagi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp10,5 miliar di Kota Padangsidimpuan mulai mencuat ke publik.

Baca Juga:

Sejumlah dokumen yang beredar menyebutkan adanya aliran dana sekitar Rp600 juta yang diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, sehingga memicu sorotan luas dan tuntutan transparansi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.

Bahkan, terdapat dugaan praktik mark up dalam sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pengamanan Pilkada 2024.

"Dari Anggaran ke Amplop?"

Tak hanya itu, dari dokumen yang beredar, disebutkan bahwa dana sekitar Rp600 juta diduga dibagikan secara tunai kepada puluhan personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Dana itu disebut berasal dari gabungan anggaran DIPA periode September 2024 hingga Maret 2025 serta dana hibah Pilkada 2024.

Rincian yang beredar juga menyeret sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Padangsidimpuan, dengan nominal yang bervariasi mulai dari puluhan juta rupiah per orang.

Meski demikian, informasi tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.

"Klarifikasi yang Tak Menjawab?"

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna tidak memberikan jawaban secara langsung terkait dugaan tersebut.

Dalam konfirmasi awaj media, Ia hanya mengirimkan video klarifikasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi Polres Padangsidimpuan.

Dalam video itu, pihak Polres melalui Kasat Reskrim menjelaskan mengenai sidang praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sejak 30 Maret hingga 7 April 2026.

Sidang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Risdianto Lubis dan istrinya, Sarifa Hanum.

Disebutkan, kasus tersebut melibatkan 34 personel Polres Padangsidimpuan sebagai korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun, terkait dugaan penyalahgunaan dana DIPA dan hibah Pilkada 2024, dalam klarifikasi itu disebutkan bahwa hal tersebut berada di luar materi praperadilan.

Selain itu, Inspektorat Polda Sumatera Utara disebut telah menindaklanjuti informasi yang beredar.

"Publik Menunggu Jawaban Terang"

Meski demikian, klarifikasi yang disampaikan dinilai belum menjawab secara spesifik terkait dugaan bagi-bagi dana hibah Pilkada 2024 yang kini menjadi perhatian publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari pihak Polres Padangsidimpuan terkait alokasi maupun penggunaan dana hibah tersebut.

Publik pun berharap adanya keterbukaan informasi guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru