Kamis, 02 April 2026 WIB

Heboh! Korupsi Dana Hibah, Mantan Polisi Laporkan Kapolres P.Sidimpuan ke Mabes Polri

editor - Kamis, 02 April 2026 17:12 WIB
Heboh! Korupsi Dana Hibah, Mantan Polisi Laporkan Kapolres P.Sidimpuan ke Mabes Polri
Foto: Kuasa hukum Risdianto, Abdur Rozzak Harahap dan Rahmad Yusuf Simamora saat konferensi pers di pengadilan negeri Padangsidimpuan.

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id- Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 di Padangsidimpuan mencuat setelah mantan anggota Polres, Risdianto Lubis, melaporkan pimpinan lamanya ke Mabes Polri.

Baca Juga:

Melalui kuasa hukumnya, Abdur Rozzak Harahap dan Rahmad Yusuf Simamora, laporan itu disampaikan kepada awak media di PN Padangsidimpuan, Kamis (02/04/2026).

"Klien kami telah melaporkan ke Kapolri, Irwasum Mabes Polri, dan Propam Mabes Polri," ungkap Rozzak.

Ia menyebut dua poin utama, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dana hibah Pilkada 2024 serta penggunaan anggaran DIPA.

"Dugaan ini menyeret nama Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna," tegasnya.

Poin kedua, lanjut Rozzak, berkaitan dengan dugaan proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai prosedur terhadap kliennya, Risdianto Lubis, dan istrinya, Saripah Hanum Lubis.

"Ibu Saripah Hanum Lubis merupakan anggota DPRD Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan," jelasnya.

Kuasa hukum menyebutkan, kedua laporan tersebut kini telah diterima dan tengah diproses oleh Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri.

Bahkan, Risdianto Lubis menyatakan kesiapan untuk menjadi justice collaborator dalam pengungkapan perkara tersebut.

"Klien kami siap membuka secara terang benderang terkait dugaan yang terjadi, termasuk proses yang dialaminya yang diduga tidak sesuai prosedur," tambah Rozzak.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, nilai dana hibah yang dipersoalkan mencapai miliaran rupiah.

Namun, untuk rincian lebih lanjut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang sedang berjalan di Mabes Polri.

Diketahui, laporan tersebut telah dilayangkan pada 30 Maret 2026 dan saat ini tengah dalam penanganan pihak berwenang.

Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp pribadi hingga kini belum mendapat jawaban.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pengelolaan anggaran negara dalam jumlah besar serta integritas penegakan hukum di internal kepolisian.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu perkembangan lanjutan dari penanganan laporan tersebut di Mabes Polri. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru