Jumat, 27 Maret 2026 WIB

PN Sibolga Vonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nilai Putusan Belum Cerminkan Keadilan

Irul Daulay - Jumat, 27 Maret 2026 17:40 WIB
PN Sibolga Vonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nilai Putusan Belum Cerminkan Keadilan
Foto: Terdakwa, Jonni Erdinal dan Sariful Harahap keluar dari ruang persidangan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Sibolga.

SIBOLGA| Jelajahnews.id- Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua terdakwa, Jonni Erdinal dan Sariful Harahap, dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, Kamis (26/03/2026).

Baca Juga:

Putusan tersebut memicu keprihatinan dari pihak kuasa hukum yang menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses maupun pertimbangan hukum.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka dan rasa sakit bagi korban serta meresahkan masyarakat.

Hal yang memberatkan, salah satu terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan. Namun demikian, hakim juga mengakui adanya hal-hal yang meringankan, yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum dan salah satunya merupakan tulang punggung keluarga.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sotardodo, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ahmad Maulana Ikbal, S.H., dan Morando Audia Hasonangan S., S.H., serta didampingi Panitera Pengganti Christy Tomy Pasaribu, S.H., M.H.

Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri Penuntut Umum serta para terdakwa yang didampingi penasihat hukum.

Namun demikian, kuasa hukum kedua terdakwa, Salman Alfarisi Simanjuntak bersama rekannya Arifin, menyampaikan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un," ucap Salman, menggambarkan rasa kecewa yang menurutnya jarang terjadi dalam perkara hukum yang ia tangani.

Menurut Salman, sejak awal pihaknya telah mempersoalkan penerapan pasal yang digunakan oleh Penuntut Umum. Bahkan, pihaknya telah mengajukan eksepsi karena menilai unsur-unsur dalam dakwaan tidak sepenuhnya terpenuhi.

"Kami melihat sejak awal perkara ini sudah dipaksakan masuk dalam konstruksi pasal tertentu. Padahal fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya hal-hal yang berbeda dari yang didakwakan," ujarnya.

Ia juga menilai bahwa Majelis Hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh, terutama terkait kronologi kejadian dan peran masing-masing terdakwa.

Menurutnya, kedua terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan kekerasan sebagaimana yang digambarkan dalam dakwaan.

"Klien kami tidak memiliki niat jahat (mens rea) seperti yang dituduhkan. Peristiwa yang terjadi lebih pada situasi spontan, bukan tindakan yang direncanakan," tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti kondisi pribadi para terdakwa yang dinilai seharusnya menjadi pertimbangan utama. Kedua terdakwa diketahui belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya, serta memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga.

"Ini adalah pertama kalinya mereka berhadapan dengan hukum. Salah satu terdakwa bahkan menjadi tulang punggung keluarga. Aspek kemanusiaan seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan penting," tambah Arifin.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyinggung perkara lain yang dinilai memiliki kemiripan, yakni kasus Mayasari Harahap, seorang pedagang sayur yang sedang hamil, yang turut divonis 10 bulan penjara.

Padahal, menurut mereka, Mayasari hanya berupaya melerai perkelahian yang melibatkan suaminya.

"Dalam kasus Mayasari, yang bersangkutan justru berusaha melerai, bukan melakukan kekerasan. Bahkan dalam kondisi sedang hamil, ia tetap dijatuhi hukuman yang sama. Ini tentu menjadi catatan serius bagi rasa keadilan," ungkap Salman.

Padahal, dalam fakta persidangan dari Saksi Ahli Medisdr. EriksonSaragih menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan medis terhadap pelapor hanya menemukan dua luka, yakni pada pipi kanan dan leher bagian belakang.

Artinya, ungkap Salman, Mayasari tidak melakukan cakaran atau pukulan dibelakang yang dilakukan ileh kliennya seperti yang disebutkan dalam dakwaan di persidangan.

Dalam hal ini pihak kuasa hukum menilai, fakta-fakta tersebut menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam menilai peran seseorang dalam suatu peristiwa pidana, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjatuhkan hukuman.

Atas dasar itu, mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding, guna memperjuangkan keadilan bagi para terdakwa.

"Kami masih mempelajari secara menyeluruh putusan ini. Namun yang jelas, kami akan menempuh upaya hukum lanjutan demi keadilan bagi klien kami," tutup Salman. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru