Jumat, 27 Maret 2026 WIB

Duduk Lesu di Sidang, Ibu Hamil Divonis 10 Bulan: Ketika Selamatkan Suami Jadi Perkara

Irul Daulay - Jumat, 27 Maret 2026 16:29 WIB
Duduk Lesu di Sidang, Ibu Hamil Divonis 10 Bulan: Ketika Selamatkan Suami Jadi Perkara
Foto: Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, saat Maya Sari Harahap pedagang sayur yang tengah mengandung mendengarkan vonis 10 bulan dengan masa percobaan.

SIBOLGA| Jelajahnews.id - Dengan perut yang tampak membesar, Maya Sari Harahap memiliki tiga anak yang masih kecil hanya bisa duduk diam di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Sibolga.

Baca Juga:

Wajahnya terlihat lelah, sesekali menunduk, seolah memikul beban yang tak ringan bukan hanya sebagai ibu yang tengah mengandung, tapi juga sebagai terdakwa dalam perkara pidana.

Di ruang sidang itu, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Maya, seorang pedagang sayur asal Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun, hukuman tersebut tidak dijalani, melainkan hanya masa percobaan selama satu tahun, sebagaimana disampaikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (26/03/26).

Kondisi ini justru menimbulkan tanda tanya besar, terutama bagi pihak pembela, karena di satu sisi Mayasari dinyatakan bersalah, sementara di sisi lain tidak diwajibkan menjalani hukuman penjara.

Situasi ini memperkuat pandangan bahwa peran dan niat Mayasari sebagai seorang istri yang berupaya menyelamatkan suaminya seharusnya menjadi pertimbangan utama, bukan semata-mata dikonstruksikan sebagai perbuatan pidana.

Perkara ini bermula di Pasar Onan, Desa Aek Gambir, Minggu (18/05/2025), saat mobil yang dikendarai Isqi Naldy Simatupang melindas genangan lumpur hingga mengenai dagangan sayur milik suami Maya, Jonni Erdinal.

Teguran berujung cekcok, lalu berubah menjadi perkelahian. Jonni disebut menarik korban hingga terjatuh, kemudian keduanya bergulat dan saling memukul, bahkan sempat terjatuh ke dalam parit.

Di tengah situasi itu, Maya datang ke lokasi. Dalam dakwaan, ia disebut ikut melakukan kekerasan dengan memukul dan mencakar korban bersama pihak lain. Akibatnya, korban mengalami luka sebagaimana hasil visum dari Puskesmas Lumut.

Atas peristiwa itu, Maya dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.

Namun di balik dakwaan, terdapat cerita lain yang tak kalah kuat. Kuasa hukum Maya, Salman Alfarisi Simanjuntak bersama partnernya, Arifin advokat muda, menegaskan bahwa kliennya tidak berada di lokasi saat awal kejadian.

Maya disebut sedang berjualan sekitar 50 meter dari tempat perkelahian. Ia baru datang setelah mendengar teriakan warga bahwa suaminya dipukuli.

Dalam kondisi tengah mengandung, Maya berlari meninggalkan lapaknya. Bukan untuk menyerang, tetapi untuk menyelamatkan.

"Klien kami datang bukan untuk melakukan kekerasan, melainkan untuk melerai dan menyelamatkan suaminya," tegas Salman.

Menurutnya, tidak ada niat jahat maupun kesepakatan bersama untuk melakukan pengeroyokan, sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 170 KUHP.

Kritik Kuasa Hukum: Keadilan Belum Terasa

Meski menghormati putusan Majelis Hakim, pihak kuasa hukum tetap menyampaikan keprihatinannya atas hasil persidangan tersebut.

Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim, Hendra Utama Sotardodo, S.H., M.H., bersama hakim anggota Ahmad Maulana Ikbal, S.H., dan Morando Audia Hasonangan S., S.H., serta Panitera Pengganti Christy Tomy Pasaribu, S.H., M.H.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un," ucap

Salman, menggambarkan kekecewaan yang jarang terdengar dalam perkara hukum.

Ia menilai penerapan pasal dalam perkara ini sejak awal sudah dipersoalkan, bahkan sempat diajukan eksepsi.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten selama persidangan. Tak hanya itu, kondisi Maya yang tengah hamil juga menjadi perhatian.

"Hak asasi manusia itu melekat sejak dalam kandungan. Klien kami dalam kondisi hamil dan mengalami tekanan psikologis selama proses hukum ini," ujarnya.

Vonis yang Menggantung

Majelis hakim memang menyatakan Maya bersalah. Namun dengan hukuman percobaan, ia tidak harus menjalani pidana penjara.

Sebuah putusan yang terasa "menggantung" di antara salah dan benar, di antara hukum dan rasa keadilan.

Di ruang sidang, Maya hanya duduk diam. Tak ada perlawanan, tak ada suara. Hanya seorang ibu yang sedang menunggu kelahiran anaknya namun di saat bersamaan juga harus menghadapi vonis hukum.

Harapan: Jangan Ada "Maya" Berikutnya

Kuasa hukum berharap, perkara ini menjadi pelajaran penting dalam penegakan hukum ke depan.

"Kami berharap jangan ada lagi 'Maya' kedua, ketiga, atau keempat di negeri ini yang lahir dari proses peradilan," tegas Salman.

Kini, publik pun dihadapkan pada satu pertanyaan sederhana namun mendalam:

apakah tindakan menyelamatkan bisa disamakan dengan melakukan kekerasan?. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru