Kamis, 26 Maret 2026 WIB

Innalillahi…, Mantan Kadis Perkim P.Sidimpuan Imbalo Siregar Meninggal Dunia

editor - Rabu, 25 Maret 2026 21:35 WIB
Innalillahi…, Mantan Kadis Perkim P.Sidimpuan Imbalo Siregar Meninggal Dunia
Keterangan foto: Almarhum Imbalo Siregar saat dibawa dari Lapas Padangsidimpuan menuju RSUD

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan, Imbalo Siregar, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan, Rabu (25/03/26).

Baca Juga:

Direktur RSUD Padangsidimpuan, drg. Susanti Lubis, membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa almarhum tiba di rumah sakit dalam kondisi tidak sadar.

"Pasien datang dalam keadaan tidak sadar, kemudian dinyatakan meninggal dunia. Jenazah telah diserahkan ke rumah duka," ujarnya.

Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padangsidimpuan ketika dikonfirmasi menyebutkan, bahwa almarhum sebelumnya merupakan warga binaan yang dititipkan oleh Polres Padangsidimpuan. Ia dibawa ke rumah sakit setelah mengeluhkan sakit.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, S.H., M.H, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari pihak medis, almarhum diduga mengalami gangguan pada jantung.

"Informasi dari tenaga medis, yang bersangkutan mengalami keluhan nyeri di bagian dada," kata Naibaho.

Sebelumnya, Imbalo Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek lanjutan pembangunan dek di Kelurahan Kantin (Taman Torjam) Tahun Anggaran 2022.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, pada 27 Januari 2026 menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut terdapat tiga orang tersangka, yakni Imbalo Siregar, seorang mantan pejabat pembuat komitmen (MD), dan pihak rekanan (FP).

Proyek yang berlokasi di bantaran Sungai Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,3 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut dinyatakan tidak dapat dimanfaatkan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 miliar.

Penyidik menyatakan proses penyelidikan dimulai sejak Mei 2023, dan penetapan tersangka dilakukan pada Januari 2026 setelah hasil audit diterima.

Kepergian Imbalo Siregar meninggalkan duka sekaligus catatan panjang dalam perjalanan kariernya sebagai pejabat publik.

Di satu sisi, ia dikenal sebagai sosok yang pernah memimpin instansi strategis di daerah.

Namun di sisi lain, ia juga tengah menghadapi jeratan hukum yang belum sempat mencapai putusan pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga terkait rencana pemakaman almarhum. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru