Kamis, 12 Maret 2026 WIB

Kasus Pengelolahan Parkir Terkuak, Kini Kadishub Terpakir di Sel Tahanan

editor - Rabu, 11 Maret 2026 23:59 WIB
Kasus Pengelolahan Parkir Terkuak, Kini Kadishub Terpakir di Sel Tahanan
Foto: Tersangka “A”, Kadishub Padangsidimpuan, menjalani pemeriksaan final terkait dugaan korupsi pengelolaan parkir TA 2024–2025, Rabu (11/3/2026), sebelum penahanan.

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id- Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan akhirnya berbuah penetapan tersangka.

Baca Juga:

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan berinisial "A" resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Rabu (11/03/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dari hasil penyidikan, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menyeret Kadishub ke balik jeruji besi.

Kasus ini berpusat pada kerja sama pengelolaan perparkiran antara Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dengan Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya untuk Tahun Anggaran 2024-2025.

Jaksa menduga terdapat praktik yang merugikan keuangan negara dan kemungkinan suap-menyuap dalam kontrak kerja sama tersebut.

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor, yaitu Pasal 12 huruf b (primer), Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (2) (subsider), yang dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 05/L.2.15/Fd/03/2026, penyidik langsung melakukan penahanan untuk mempercepat proses hukum.

Kejari Padangsidimpuan menegaskan bahwa tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat pemerintah kota bahwa pengelolaan fasilitas publik tidak boleh dijadikan ladang pribadi.

Saat ini, posisi Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan kosong sementara menunggu proses hukum lebih lanjut. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru