Rabu, 11 Maret 2026 WIB

Tangis Ibu Pedagang Sayur di Lumut: Saat Membela Suami Berujung Tuntutan Penjara

editor - Rabu, 11 Maret 2026 15:46 WIB
Tangis Ibu Pedagang Sayur di Lumut: Saat Membela Suami Berujung Tuntutan Penjara
Foto: Maya, pedagang sayur di Kecamatan Lumut, Tapanuli Tengah, bersama anak-anaknya di rumah mereka. Kini ia menghadapi proses hukum usai insiden keributan di pasar.

TAPTENG | Jelajahnews.id - Seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari berjualan sayur, Maya, kini harus menghadapi proses hukum setelah terjadi keributan di pasar yang melibatkan suaminya.

Baca Juga:

Kisah pilu itu datang dari Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang kini menjadi perhatian warga setelah perkara tersebut bergulir hingga ke persidangan.

Maya dikenal sebagai pedagang sayur keliling yang setiap hari berjuang menghidupi keluarganya. Dari hasil berjualan itulah ia membesarkan anak-anaknya.

Namun kehidupannya berubah setelah insiden yang terjadi di Pasar Onan, Dusun II Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut.

Awal Mula Keributan di Pasar

Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga, Salman Alfarisi Simanjuntak, SH, MH, C.MED, CTA kepada awak media, Selasa (10/03/26), peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu, seorang pria bernama Isgi Naldy Simatupang memarkirkan mobil barang jenis Mitsubishi T120 di area pasar. Mobil tersebut melindas genangan air bercampur lumpur yang kemudian memercik hingga mengenai dagangan sayur milik Jonni Erdinal, suami Maya.

Merasa dagangannya kotor, Jonni menegur Isgi. Isgi kemudian turun dari mobil dan sempat meminta maaf serta berjanji akan membersihkan sayur tersebut setelah selesai bongkar muatan.

Namun situasi kemudian memanas. Saat Isgi hendak kembali ke mobil, Jonni menarik kerah bajunya dari belakang hingga keduanya terjatuh dan terlibat perkelahian.

Seorang perempuan bernama D. Lindawati yang berada di lokasi mencoba melerai. Namun dalam proses tersebut, ketiganya terjatuh hingga masuk ke dalam parit.

Tak lama kemudian, Maya, bersama Sariful Harahap dan seorang anak berinisial AKL, datang ke lokasi. Dalam situasi yang sudah memanas, terjadi aksi saling pukul antara beberapa pihak sebelum akhirnya warga sekitar datang memisahkan mereka.

Akibat peristiwa tersebut, Isgi Naldy Simatupang mengalami luka-luka, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Puskesmas Lumut.

Berujung Proses Hukum

Peristiwa itu kemudian berlanjut ke proses hukum. Dalam perkara ini, Maya, Jonni Erdinal, dan Sariful Harahap ditetapkan sebagai terdakwa.

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru