Sabtu, 28 Februari 2026 WIB

Sembunyi di Balik Pintu, Dua Pria di Padang Bolak Diamankan Kasus Dugaan Sabu

editor - Sabtu, 28 Februari 2026 17:50 WIB
Sembunyi di Balik Pintu, Dua Pria di Padang Bolak Diamankan Kasus Dugaan Sabu
Foto: Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan mengamankan dua pria, MYH (44) dan HS (44), di Desa Saba Sitahul Tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (27/2/2026).

PALUTA | Jelajahnews.id - Upaya bersembunyi di balik pintu kamar mandi tak menyelamatkan seorang pria dari penggerebekan petugas.

Tim Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Padang Bolak, Jumat (27/02/2026).

Pengungkapan berlangsung di sebuah rumah di Desa Saba Sitahul Tahul. Seorang pria berinisial MYH (44),MYH (44), warga Desa Gunung Tua Tonga, diamankan lebih dulu setelah diduga membuang bungkusan saat pengintaian.

Baca Juga:

Kasat Resnarkoba AKP Ivan Robert Sitompul menjelaskan, dari lokasi MYH duduk, petugas menemukan dua plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram.

Di tempat kejadian, MYH mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut diperoleh dari HS (44), warga setempat.

Petugas kemudian melakukan pencarian di dalam rumah dan mengamankan HS saat diduga bersembunyi di balik pintu kamar mandi.

Dalam penggeledahan kamar tidur, ditemukan satu plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,07 gram.

HS mengakui kepemilikan barang itu dan menyebut mendapatkannya dari seorang pria berinisial MH yang kini masih dalam penyelidikan.

Selain sabu, petugas menyita tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp576.000, dua bungkus plastik klip besar berisi klip kosong, satu pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu toples plastik penyimpanan.

"Kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain," ujar AKP Ivan.

Atas perbuatannya, keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru