Senin, 23 Februari 2026 WIB

Legalitas Tanah Dipercepat, Program PTSL 2026 Sasar Tujuh Kelurahan

editor - Senin, 23 Februari 2026 19:15 WIB
Legalitas Tanah Dipercepat, Program PTSL 2026 Sasar Tujuh Kelurahan
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 resmi dibuka di sejumlah desa dan kelurahan di Kota Padangsidimpuan.

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 resmi dibuka di sejumlah desa dan kelurahan di Kota Padangsidimpuan, Senin (23/02/26).

Baca Juga:

Program ini merupakan langkah strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat.

Upaya tersebut sekaligus bertujuan mewujudkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah warga.

Adapun lokasi pelaksanaan PTSL Tahun 2026 meliputi Kelurahan Sihitang, Simatohir, Mompang, Sitamiang Baru, Purbatua PK, Aek Tuhul, dan Salambue.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.H., menyampaikan bahwa program PTSL merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

"Melalui PTSL, pendaftaran tanah dilakukan secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan sehingga prosesnya lebih efektif, efisien, dan terjangkau. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Menurut Agustina, program ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap terjadi akibat belum terdaftarnya tanah secara resmi.

Selain itu, PTSL menjadi bagian dari upaya mendukung terwujudnya Kota Lengkap di wilayah Padangsidimpuan, di mana seluruh bidang tanah terpetakan dan terdaftar secara menyeluruh.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat di lokasi yang telah ditetapkan agar segera menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan serta berkoordinasi dengan aparat desa/kelurahan maupun petugas PTSL yang akan turun langsung ke lapangan.

Dengan dibukanya PTSL Tahun 2026 ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah serta mendapatkan perlindungan hukum yang kuat atas aset yang dimiliki. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru