Kamis, 08 Januari 2026 WIB

Kursi DPRD Tapsel Dapil 5 Kosong Berlarut, Warga Minta Segera Diisi Sesuai Aturan Berlaku

editor - Selasa, 06 Januari 2026 13:40 WIB
Kursi DPRD Tapsel Dapil 5 Kosong Berlarut, Warga Minta Segera Diisi Sesuai Aturan Berlaku
Foto: Arjuna Hiqmah Lubis, S.H.I., M.H warga Kelahiran Batang Toru Kabupaten Tapsel.

TAPSEL | Jelajahnews.id- Kekosongan kursi wakil rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 DPRD Tapanuli Selatan terus menuai sorotan publik.

Baca Juga:

Hingga kini, belum terisinya kursi tersebut dinilai berdampak langsung pada tersendatnya penyaluran aspirasi masyarakat, terlebih di tengah kondisi bencana longsor dan banjir yang melanda sejumlah wilayah.

Lambannya proses pengisian kursi DPRD membuat masyarakat praktis kehilangan saluran resmi untuk menyampaikan kebutuhan dan keluhan kepada lembaga legislatif daerah, padahal peran wakil rakyat sangat dibutuhkan dalam situasi darurat dan krisis sosial.

Latar Belakang Kekosongan Kursi DPRD

Kekosongan kursi DPRD Dapil 5 bermula dari diberhentikannya mantan anggota DPRD Tapsel, Edi Sulam, yang sebelumnya telah berstatus terpidana dalam perkara pidana penganiayaan.

Dalam putusan pengadilan, Edi Sulam dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan provokasi yang berujung pada penganiayaan terhadap karyawan PT SAE, hingga korban mengalami trauma akibat pemukulan massa.

Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung.

Menindaklanjuti putusan hukum tersebut, DPP Partai NasDem Pusat secara resmi mengeluarkan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan memberhentikan Edi Sulam dari keanggotaan DPRD Tapanuli Selatan.

Surat PAW tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Dewan DPRD Tapsel dan Bupati Tapanuli Selatan, kemudian diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara untuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK).

Kekosongan Wakil Rakyat Kian Terasa

Situasi ini mendapat perhatian serius dari warga. Arjuna Hiqmah Lubis, S.H.I., M.H., warga kelahiran Kecamatan Batang Toru, menyampaikan keprihatinannya atas berlarutnya kekosongan kursi DPRD tersebut.

Arjuna dikenal sebagai warga yang idealis dan kritis terhadap persoalan publik. Ia juga memiliki rekam jejak profesional, pernah menjabat sebagai Ahli Profesional Bidang Falak di Malaysia, yang fokus pada penentuan waktu salat, arah kiblat, dan awal bulan Hijriah.

Menurutnya, masyarakat Dapil 5 telah terlalu lama kehilangan wakil rakyat yang seharusnya hadir dan memperjuangkan kepentingan mereka di parlemen daerah.

"Kekosongan ini sangat disayangkan. Masyarakat Dapil 5 membutuhkan wakil rakyat yang aktif dan definitif, bukan sekadar janji bahwa proses masih berjalan," ujar Arjuna kepada awak media, Selasa (06/01/26).

Desakan Lantik Peraih Suara Terbanyak Kedua

Arjuna menegaskan bahwa mekanisme pengisian kursi DPRD melalui PAW telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tidak ada alasan proses tersebut terus berlarut tanpa kepastian.

"Undang-undangnya jelas. Calon dengan perolehan suara terbanyak kedua pada Pemilu sebelumnya seharusnya segera dilantik. Jangan sampai hak politik masyarakat terus terabaikan karena kelambanan birokrasi," tegasnya.

Dampak di Tengah Bencana

Ia menambahkan, dampak kekosongan wakil rakyat semakin nyata ketika wilayah Dapil 5 saat ini menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari longsor hingga banjir di sejumlah kecamatan.

"Di saat warga menghadapi bencana, tidak ada anggota DPRD yang secara resmi mewakili wilayah mereka untuk menyuarakan kebutuhan di forum legislatif. Ini bukan sekadar soal politik, tapi menyangkut kemanusiaan dan tanggung jawab negara," ujarnya.

Menurut Arjuna, kehadiran wakil rakyat definitif sangat penting untuk mendorong percepatan penanganan bencana, pengalokasian anggaran bantuan, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah agar benar-benar berpihak pada masyarakat terdampak.

Desakan kepada Pemda, DPRD, dan Pemprov

Arjuna pun mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, DPRD Tapsel, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur agar proses PAW tidak terus berlarut.

Ia menilai, kekosongan kursi DPRD Dapil 5 yang terlalu lama berpotensi mencederai prinsip representasi rakyat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal.

"Masyarakat Dapil 5 berhak mendapatkan wakil rakyatnya kembali. Jangan biarkan kekosongan ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Tapanuli Selatan," pungkasnya. (JN- Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru