Minggu, 01 Maret 2026 WIB

Kantor Pertanahan P.Sidimpuan Tetap Buka Layanan Terbatas Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

editor - Senin, 29 Desember 2025 13:46 WIB
Kantor Pertanahan P.Sidimpuan Tetap Buka Layanan Terbatas Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id-Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski di tengah libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Baca Juga:

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025 tentang Pelayanan Pertanahan Selama Libur Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Melalui surat edaran tersebut, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan tetap membuka Pelayanan Pertanahan Terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat yang membutuhkan pengurusan administrasi pertanahan meski pada masa libur nasional.

Adapun jam operasional pelayanan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Kamis, 25 Desember 2025: Pukul 09.00-12.00 WIB.

Jumat, 26 Desember 2025: Pukul 09.00-12.00 WIB.

Kamis, 1 Januari 2026: Pukul 09.00-12.00 WIB.

Pihak Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu pelayanan yang tersedia dengan sebaik-baiknya serta tetap mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Kehadiran layanan terbatas ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.

Dengan tetap dibukanya layanan pada hari libur, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (JN-TIM)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru