Jumat, 27 Februari 2026 WIB

Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas, Polisi Tetapkan Warga Setempat sebagai Tersangka

editor - Rabu, 24 Desember 2025 20:25 WIB
Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas, Polisi Tetapkan Warga Setempat sebagai Tersangka

PALUTA | Jelajahnews.id - Kepolisian Resor Tapanuli Selatan resmi mengungkap perkembangan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, SH, MH, menetapkan seorang pria berinisial DH (46) sebagai tersangka.

Korban diketahui adalah seorang pelajar berinisial IKH, merupakan warga Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak.

Baca Juga:

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat setelah korban dilaporkan hilang oleh orang tuanya pada Minggu (21/12/2025), sehari setelah terakhir kali terlihat berada di sekitar rumah pada Sabtu malam (20/12/2025).

Upaya pencarian sempat dilakukan oleh keluarga bersama warga setempat dan aparat desa sejak korban dinyatakan hilang. Namun, pencarian tersebut belum membuahkan hasil dalam beberapa hari pertama.

Hingga akhirnya pada Selasa sore (23/12/2025), kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan sesosok mayat laki-laki di kawasan kebun dan rawa-rawa Desa Batang Baruhar Julu.

Setelah dilakukan proses identifikasi dan penyelidikan mendalam, polisi memastikan jasad tersebut adalah korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, DH, warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Tersangka kemudian diamankan pada Selasa malam (23/12/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban dinyatakan akibat mati lemas karena tenggelam.

Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung narkotika golongan I.

Fakta tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang dikembangkan oleh kepolisian.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Polres Tapanuli Selatan Kompol Muslim Amin, Kabag Ops AKP Jasama Sidabutar, SH, serta Kasat Lantas IPTU James Sihombing, SH, MH.

Selain itu, hadir pula dan Kasi Humas, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar dan Kasi Provam Polres Tapsel sebagai bentuk komitmen institusi kepolisian dalam penanganan perkara secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya pakaian, telepon genggam, serta beberapa barang lainnya untuk kepentingan pembuktian di proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subs Pasal 338 KUHP, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi serta tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, serta perlunya peran bersama masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru