"Perda ini menggeser paradigma dari pendekatan reaktif menjadi pendekatan proaktif dengan standar minimum sistem proteksi yang lebih jelas," ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui implementasi Perda dapat menghadapi tantangan seperti adaptasi masyarakat dan dunia usaha, pengawasan kepatuhan, serta efektivitas pelaksanaan teknis.
"Namun dengan komitmen bersama, semua tantangan itu dapat diatasi. Kami berharap Perda ini memberikan dampak signifikan bagi perlindungan warga dan pertumbuhan ekonomi kota," ungkap Rico.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menekankan perlunya pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan kebakaran di gedung, kawasan industri, permukiman, serta fasilitas umum.
"Pemko Medan harus mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana, prasarana, dan SDM pemadam kebakaran, termasuk pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat," katanya.
Ia juga meminta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) menyusun program edukasi keselamatan kebakaran untuk masyarakat, sekolah, kawasan industri, dan perumahan.