MEDAN -Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama DPRD Kota Medan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025), sebagai upaya memperkuat regulasi keselamatan kebakaran di kota metropolitan tersebut.
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, beragendakan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat fraksi-fraksi, serta penandatanganan keputusan DPRD bersama kepala daerah. Penandatanganan Perda dilakukan oleh Wali Kota Medan, Ketua DPRD, dan para Wakil Ketua DPRD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan menegaskan bahwa Medan sebagai ibu kota provinsi memiliki tingkat kerentanan kebakaran yang tinggi akibat kepadatan permukiman, aktivitas ekonomi, serta keberadaan bangunan bertingkat dan fasilitas umum berisiko tinggi.
Baca Juga:
"Peristiwa kebakaran, baik berskala kecil maupun besar, telah berulang kali terjadi dan menimbulkan kerugian besar. Karena itu, Perda ini menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran," kata Rico.
Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut disusun untuk menghadirkan regulasi komprehensif terkait pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan kebakaran serta meningkatkan peran masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya mitigasi.
"Perda ini juga bertujuan memperkuat kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta memastikan sarana proteksi kebakaran yang layak di setiap bangunan dan kawasan," jelasnya.
Rico menyebut sejumlah pokok materi penting dalam Perda tersebut, antara lain penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran, kewajiban pencegahan, standar perlindungan, keterlibatan masyarakat, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi.