Rabu, 19 November 2025 WIB

Terungkap, Sabu Tersangka Pengedar Berasal dari Pria yang Disebutnya “Mamak”

Irul Daulay - Minggu, 16 November 2025 19:48 WIB
Terungkap, Sabu Tersangka Pengedar Berasal dari Pria yang Disebutnya “Mamak”

SIBOLGA | Jelajahnews.id - Seorang pria berinisial YMW alias Y (38) ditangkap setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan terhadap YMW alias Y terjadi di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah pada Minggu (16/11/2025) sekira pukul 02.00 yang lalu.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Informasi itu menyebut adanya aktivitas mencurigakan di Jl. Siswomiharjo, tepat di depan Kantor Bapas, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik tak wajar.

Setelah diamankan, pria tersebut diketahui berinisial YMW alias Y, warga Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Barang Bukti di Lokasi Penangkapan

Dalam pemeriksaan awal, petugas mengamankan 1 dompet kecil warna pink berisi 7 paket sabu (klip merah kecil) dengan berat brutto 1,45 gram, Uang tunai Rp 245.000 dan 1 unit handphone Strawberry warna hitam.

"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan," Kasat Narkoba AKP Rahmad.

Pengembangan ke Rumah Tersangka

Dari keterangan awal tersangka, petugas memperoleh informasi bahwa masih ada sabu lain yang ia simpan di rumahnya. Tim kemudian bergerak menuju rumah tersangka di Jl. Gatot Subroto.

Di lokasi tersebut, tepatnya di kamar YMW, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa, 1 tas selempang hitam, berisi 1 kotak kacamata hitam, 1 paket sabu ukuran sedang.

Kemudian 2 paket sabu ukuran kecil, Total sabu dengan berat brutto 6,79 gram, 2 bungkus plastik klip merah ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip merah ukuran kecil, 2 timbangan digital dan 1 pipet plastik.

Tersangka turut mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria yang ia panggil "Mamak".

Diproses Sesuai Hukum

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah hukum Polres Sibolga. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru