Rabu, 14 Januari 2026 WIB

Wabup Samosir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 107 Anggota BPD se-Kecamatan Simanindo

editor - Rabu, 21 Mei 2025 11:22 WIB
Wabup Samosir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 107 Anggota BPD se-Kecamatan Simanindo

SAMOSIR -Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 107 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Simanindo.

Pengukuhan tersebut digelar di halaman Kantor Camat Simanindo, Rabu (21/5), dan berlangsung dengan khidmat di hadapan unsur pemerintahan kecamatan dan desa.

Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa anggota BPD yang masih aktif menjabat memperoleh tambahan masa jabatan selama dua tahun.

Baca Juga:
Turut hadir dalam kegiatan ini Forkopimca Kecamatan Simanindo, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir Boranto Tamba, ST, Camat Simanindo Hans R. Sidabutar, Kabid Trantibum Satpol PP Ronalven Silalahi, serta para kepala desa dan penjabat kepala desa se-Kecamatan Simanindo.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ariston menyampaikan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa (Pemdes) dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

"Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa," ujar Ariston.

Ia menegaskan bahwa peran BPD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berorientasi pada penyaluran aspirasi masyarakat secara adil dan transparan.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru