Selasa, 27 Januari 2026 WIB

Bupati Samosir Kukuhkan 25 Kepala Desa untuk Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun

editor - Selasa, 19 Agustus 2025 22:50 WIB
Bupati Samosir Kukuhkan 25 Kepala Desa untuk Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun

SAMOSIR -Sebanyak 25 kepala desa di Kabupaten Samosir resmi dikukuhkan kembali untuk memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, sesuai amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 mengenai Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom di Aula Kantor Bupati Samosir, pada Senin (19/8/2025). Perpanjangan ini berlaku bagi desa yang belum melaksanakan pemilihan kepala desa, terhitung sejak tanggal pengukuhan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 262 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang Berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Baca Juga:
Acara pengukuhan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Pabung 0210/TU G. Sebayang, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, Kabag OPS Polres Samosir, Sekda Marudut Tua Sitinjak, Asisten I Tunggul Sinaga, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam arahannya, Bupati Vandiko menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah pusat kepada kepala desa.

"Perpanjangan masa jabatan ini patut disyukuri karena telah disetujui oleh Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri. Saya harap bapak dan ibu kepala desa dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Vandiko.

Ia menegaskan, kepala desa harus sadar bahwa jabatan merupakan bentuk pengabdian dan tanggung jawab terhadap kesejahteraan warga.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru