Kamis, 13 November 2025 WIB

Kantah P.Sidimpuan Perkuat Kepastian Hukum Lewat Klarifikasi Putusan PTUN

Irul Daulay - Jumat, 07 November 2025 12:45 WIB
Kantah P.Sidimpuan Perkuat Kepastian Hukum Lewat Klarifikasi Putusan PTUN

P.Sidimpuan | Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga:

Melalui kegiatan fasilitasi klarifikasi, Kantor Pertanahan menindaklanjuti permohonan dari Sdr. Ahmad Fakhry dan Sdr. Abdul Wahab Tanjung terkait kejelasan pelaksanaan Putusan PTUN Nomor 04/G/2016/PTUN-MD tertanggal 9 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).

Kegiatan klarifikasi ini digelar di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, pada Jum'at (07/11/25), menghadirkan pihak pemohon, pejabat struktural, dan perwakilan dari seksi terkait.

Dalam pertemuan tersebut, pejabat penangan perkara menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan putusan pengadilan harus melalui proses yang cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan aspek administrasi dan kelengkapan data pendukung.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melalui pejabat yang mewakili menegaskan bahwa instansinya senantiasa menghormati putusan pengadilan sebagai dasar hukum yang sah.

Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan kajian teknis dan administratif agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

"Pada prinsipnya, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan sangat menghormati dan berpedoman pada putusan pengadilan.

Namun setiap tindak lanjut harus melalui pemeriksaan administrasi sesuai ketentuan teknis agar pelaksanaannya tepat dan tidak menimbulkan permasalahan baru," jelasnya.

Melalui kegiatan klarifikasi ini, diharapkan tercipta kesepahaman antara pihak pemohon dan Kantor Pertanahan, serta menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur pertanahan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berupaya menghadirkan pelayanan prima, memperkuat sinergi lintas sektor, dan menjaga tertib administrasi pertanahan guna memastikan kepastian hukum atas hak tanah bagi seluruh masyarakat di wilayah Kota Padangsidimpuan. (JN-TIM)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru