"Setiap unit Koperasi Merah Putih berhak meminjam maksimal Rp3 miliar dengan jangka waktu pengembalian enam tahun. Usaha yang dapat dijalankan meliputi toko sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, logistik desa, hingga gudang," jelas Zulkifli Hasan.
Selain dukungan modal, pemerintah juga menyiapkan tenaga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maupun pegawai paruh waktu sebanyak dua hingga tiga orang untuk membantu operasional koperasi di tingkat desa.
"Gaji mereka ditanggung oleh negara, sedangkan sisanya dapat dipenuhi dari keuntungan koperasi," tambahnya.
Zulkifli Hasan menargetkan hingga November 2025, sebanyak 20.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia dapat beroperasi secara aktif dan menjadi penggerak ekonomi baru di tingkat desa.