Perkuat Pelayanan Publik, Kantah P.Sidimpuan Evaluasi Strategi Komunikasi Desember 2025
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan rekapitulasi strategi komunikasi publik bulan Desember 2025 sebagai upaya mempe
Daerah
SIBOLGA | Jelajahnews -Kapolres SibolgaAKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, SH akhirnya buka suara soal tragedi berdarah yang mengguncang Kota Sibolga.
Seorang pemuda bernama Arjuna Tamara (21) ditemukan tewas mengenaskan di depan Masjid Agung Sibolga pada Jumat (31/10/2025) yang lalu.
Fakta di balik kejadian itu ternyata kejam korban dianiaya, diseret, dan ditinggal tewas oleh lima orang pelaku yang kini seluruhnya sudah digelandang ke sel tahanan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (04/11/2025), Kapolres menjelaskan kronologi lengkap kejadian yang menghebohkan warga Sibolga itu.
"Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Masjid Agung Sibolga. Korban yang saat itu tidur di pelataran masjid ditegur oleh salah satu pelaku berinisial ZPA, namun tidak dihiraukan.
Teguran itu berubah jadi amarah, hingga ZPA memanggil warga sekitar untuk mengusir korban. Tapi bukan diusir, malah dikeroyok hingga tak sadarkan diri," ujar AKBP Eddy dengan nada tegas.
Korban dipukuli dan diseret ke luar masjid. Bukannya menolong, para pelaku justru meninggalkannya terkapar di halaman.
"Korban sempat kami temukan masih hidup dan langsung dibawa ke rumah sakit. Namun sayangnya, pada Sabtu subuh, korban meninggal dunia," lanjut Kapolres.

Rekaman CCTV masjid memperlihatkan detik-detik penganiayaan brutal itu. Marbot masjid yang curiga kemudian memeriksa CCTV dan segera melapor ke Polres Sibolga.
Mendapat laporan itu, Polisi bergerak cepat dua pelaku ditangkap di hari yang sama, sementara tiga lainnya dibekuk bertahap hingga Senin (3/11/2025). Satu pelaku bahkan diserahkan langsung oleh keluarganya.
"Total lima pelaku sudah kami amankan. Semuanya sudah mengakui perbuatannya," tegas Kapolres.
Kapolres menyebutkan, kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan yang menyebabkan kematian.
Satu pelaku tambahan, berinisial SSJ, juga dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP karena ikut mencuri uang korban sebesar Rp10.000 saat kejadian.
Kasus ini menjadi sorotan publik Sibolga, terutama karena terjadi di tempat ibadah. Polisi terus mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain.
Sementara itu, keluarga korban masih berduka mendalam atas kehilangan anaknya yang dikenal pendiam dan pekerja keras di kapal ikan.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan rekapitulasi strategi komunikasi publik bulan Desember 2025 sebagai upaya mempe
Daerah
Empat puluh lima hari setelah banjir bandang, longsor, dan pergerakan tanah melanda Kabupaten Tapanuli Selatan, ratusan anak sekolah masih b
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mencatatkan capaian kinerja yang positif sepanjang tahun 2025.
Daerah
Perjalanan seorang siswi SMA menuju sekolah berakhir tragis setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya bertabrakan dengan truk Colt
Daerah
Warga Aek Gareder, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (8/01/2026) sore m
Peristiwa
PT Agincourt Resources (PTAR) bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Kementerian Sosial memfokuskan penanganan pascabencana pada penyiap
Daerah
Pemerintah terus mematangkan rencana pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak dengan memastikan seluruh aspek pendukung terpenuhi sejak
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan apel pagi pada Selasa (07/01/2026) di halaman kantor sete
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Kekosongan kursi wakil rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 DPRD Tapanuli Selatan terus menuai sorotan publik.adse
Daerah
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe tetap memberikan pelayanan kunjungan kepada masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan (WBP
Daerah