Sabtu, 29 November 2025 WIB

Kapolres Sibolga Bongkar Fakta Tragis: Arjuna Dianiaya, Diseret, dan Ditinggal Tewas di Depan Masjid

Irul Daulay - Selasa, 04 November 2025 20:20 WIB
Kapolres Sibolga Bongkar Fakta Tragis: Arjuna Dianiaya, Diseret, dan Ditinggal Tewas di Depan Masjid
Foto: Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (04/11/25).

SIBOLGA | Jelajahnews -Kapolres SibolgaAKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, SH akhirnya buka suara soal tragedi berdarah yang mengguncang Kota Sibolga.

Seorang pemuda bernama Arjuna Tamara (21) ditemukan tewas mengenaskan di depan Masjid Agung Sibolga pada Jumat (31/10/2025) yang lalu.

Fakta di balik kejadian itu ternyata kejam korban dianiaya, diseret, dan ditinggal tewas oleh lima orang pelaku yang kini seluruhnya sudah digelandang ke sel tahanan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (04/11/2025), Kapolres menjelaskan kronologi lengkap kejadian yang menghebohkan warga Sibolga itu.

"Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Masjid Agung Sibolga. Korban yang saat itu tidur di pelataran masjid ditegur oleh salah satu pelaku berinisial ZPA, namun tidak dihiraukan.

Teguran itu berubah jadi amarah, hingga ZPA memanggil warga sekitar untuk mengusir korban. Tapi bukan diusir, malah dikeroyok hingga tak sadarkan diri," ujar AKBP Eddy dengan nada tegas.

Korban dipukuli dan diseret ke luar masjid. Bukannya menolong, para pelaku justru meninggalkannya terkapar di halaman.

"Korban sempat kami temukan masih hidup dan langsung dibawa ke rumah sakit. Namun sayangnya, pada Sabtu subuh, korban meninggal dunia," lanjut Kapolres.

Rekaman CCTV masjid memperlihatkan detik-detik penganiayaan brutal itu. Marbot masjid yang curiga kemudian memeriksa CCTV dan segera melapor ke Polres Sibolga.

Mendapat laporan itu, Polisi bergerak cepat dua pelaku ditangkap di hari yang sama, sementara tiga lainnya dibekuk bertahap hingga Senin (3/11/2025). Satu pelaku bahkan diserahkan langsung oleh keluarganya.

"Total lima pelaku sudah kami amankan. Semuanya sudah mengakui perbuatannya," tegas Kapolres.

Kapolres menyebutkan, kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan yang menyebabkan kematian.

Satu pelaku tambahan, berinisial SSJ, juga dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP karena ikut mencuri uang korban sebesar Rp10.000 saat kejadian.

Kasus ini menjadi sorotan publik Sibolga, terutama karena terjadi di tempat ibadah. Polisi terus mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain.

Sementara itu, keluarga korban masih berduka mendalam atas kehilangan anaknya yang dikenal pendiam dan pekerja keras di kapal ikan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru