SIBOLGA | Jelajahnews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang mahasiswa korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Tiga orang pelaku wargaKelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga
berhasil diamankan, sementara dua lainnya beralamat yang sama masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa tragis itu terjadi di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, dengan korban seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21).
Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di area masjid dan sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB akibat luka berat di kepala.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya hendak beristirahat di dalam masjid.
Salah satu pelaku berinisial ZP alias A (57) melarang korban tidur di area masjid, namun korban tetap beristirahat di sana.
Merasa tersinggung, ZP memanggil beberapa rekannya, hingga terjadi pengeroyokan terhadap korban.
"Para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban, baik di dalam masjid maupun di halaman masjid.
Korban dipukul, diseret keluar, hingga kepalanya terbentur anak tangga dan dilempar buah kelapa oleh salah satu pelaku," ujar AKP Suyatno dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).
Korban kemudian ditemukan oleh marbot masjid dalam kondisi tak berdaya dan segera dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Masih kata AKP Suyatno, berdasarkan hasil penyelidikan cepat tim gabungan SatreskrimPolres Sibolga, dua pelaku yakni ZP alias A (57) dan HB alias K (46) berhasil diamankan pada hari yang sama di sekitar lokasi kejadian.
Sementara pelaku ketiga, SS alias J (40), ditangkap keesokan harinya, Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Lintas Sibolga-Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Ketiganya sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Identitas keduanya telah dikantongi dan ditetapkan sebagai DPO," tambahnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain Rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga (dalam flashdisk) dan Satu buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban,
Kemudian barang bukti lainnya berupa, Pakaian korban, Satu buah topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, dan Satu tas hitam merek Polo Glad yang turut juga diamankan.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa salah satu pelaku, SS alias J, sempat mengambil uang tunai Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga terhadapnya dikenakan tambahan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," terang AKP Suyatno.
Pihak kepolisian, lanjutnya, juga telah melakukan koordinasi dengan keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta sesuai prosedur.
"Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan rasa duka cita mendalam atas peristiwa ini dan menegaskan komitmen Polres Sibolga untuk menuntaskan kasus sampai tuntas.
Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu yang belum pasti," tutup AKP Suyatno.
Jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya setelah dilakukan autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga dengan persetujuan keluarga. (JN-Irul)