Jumat, 31 Oktober 2025 WIB

BPN P.Sidimpuan Serahkan Empat Sertifikat Tanah Wakaf untuk Gereja Keuskupan Sibolga

Irul Daulay - Kamis, 30 Oktober 2025 13:09 WIB
BPN P.Sidimpuan Serahkan Empat Sertifikat Tanah Wakaf untuk Gereja Keuskupan Sibolga

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Komitmen kuat Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan kembali dibuktikan.

Baca Juga:

Kali ini, lembaga tersebut menyerahkan empat sertifikat tanah wakaf milik Gereja Keuskupan Sibolga yang telah selesai melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam suasana tertib dan penuh kehangatan, Kamis (30/10/2025).

Sertifikat diserahkan langsung oleh Ketua Adjudikasi PTSL, Benny J. P. Manurung, S.H., dan diterima oleh perwakilan Gereja Keuskupan Sibolga, Thomas Duha.

Adapun empat lokasi tanah yang telah bersertifikat tersebut berada di Kelurahan Aek Tampang, Kelurahan Losung, Kelurahan Ujung Padang, Kelurahan Wek V.

Dalam sambutannya, Benny J. P. Manurung, S.H. menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah nyata dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.

"Dengan adanya sertifikat ini, status tanah menjadi jelas dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Kami berharap tanah ini dapat terus memberi manfaat bagi kegiatan gereja dan masyarakat," ujarnya.

Benny juga menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong agar lembaga keagamaan, sosial, dan pendidikan di Kota Padangsidimpuan ikut mensertifikatkan asetnya.

Hal ini penting untuk menghindari potensi sengketa tanah di masa mendatang sekaligus memperkuat tata kelola aset secara transparan dan legal.

Melalui penyerahan sertifikat ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru