Sabtu, 25 Oktober 2025 WIB

Gelapkan Uang Negara Rp536 Juta, Kades Batang Onang Baru Jadi Tersangka

editor - Rabu, 22 Oktober 2025 18:57 WIB
Gelapkan Uang Negara Rp536 Juta, Kades Batang Onang Baru Jadi Tersangka

PALUTA | Jelajahnews.id - Unit Tipikor Polres Tapsel menetapkan Kades Batang Onang Baru, IJH (44), sebagai tersangka dugaan korupsi, Rabu (22/10/25).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah serta hasil audit Inspektorat Daerah Paluta yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp536.388.897.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, SH, pada Rabu (22/10/2025) menjelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca Juga:

"Hasil audit menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah," ujar Kasat Reskrim.

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan dugaan penyimpangan dana desa tahun 2023. Polres Tapsel kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Paluta untuk melakukan audit.

Hasil audit awal menemukan potensi kerugian Rp314 juta. Karena Kades tidak menindaklanjuti temuan dalam waktu 60 hari, kasus akhirnya dilimpahkan ke Polres Tapsel untuk penyidikan lanjutan.

Tim Unit Tipikor yang dipimpin Ipda Saad Mardian Harahap, SH, MH kemudian turun ke lapangan, memeriksa sejumlah saksi, termasuk perangkat desa, masyarakat, serta pihak Dinas PMD dan KPPN Padangsidimpuan.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana desa," tegas Hardiyanto.

Modus dan Aliran Dana

Berdasarkan hasil penyidikan, selama 2023 Desa Batang Onang Baru mengelola dana sebesar Rp1,16 miliar, yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, serta bagi hasil pajak dan retribusi.

Namun dari hasil audit, ditemukan penarikan dana sebesar Rp991 juta tanpa pertanggungjawaban jelas. Sementara Silpa sebesar Rp167 juta yang seharusnya disetorkan kembali ke kas desa juga tidak dilakukan.

"Dari total dana yang dikelola, hanya Rp622 juta yang terealisasi untuk kegiatan desa. Sisanya sekitar Rp536 juta digunakan tidak sesuai peruntukannya," ungkapnya.

Dana Desa untuk Ganti Emas dan Usaha Pribadi

Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa tersangka bersama istri keduanya membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan pada awal 2023. Modal usaha berasal dari emas milik ibu mertua yang kemudian dijual.

Saat usaha tersebut bangkrut, tersangka menggunakan dana desa tahap I dan II tahun anggaran 2023 untuk mengganti emas tersebut.

"Tindakan itu jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan," tambah Kasat Reskrim.

Tersangka Ditahan, Terancam Hukuman Berat

Setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara, tersangka akhirnya ditangkap pada 15 Oktober 2025 dan ditahan di Rutan Polres Tapsel keesokan harinya.

IJH dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, serta denda hingga satu miliar rupiah. Kami juga akan menuntut uang pengganti kerugian negara," tegas Hardiyanto.

Kasat menegaskan, Polres Tapsel berkomitmen untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan dana desa, demi memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Dana desa adalah amanah rakyat. Kami akan teruskawal agar tidak diselewengkan," tutupnya. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru