Bangun Parit Sawah, Satgas TMMD Ke-127 dan Warga Kompak Lansir Batu
Semangat gotong royong mewarnai pelaksanaan program TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan di Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangku
Ragam
P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id - Polres Padangsidimpuan akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap tersangka DS dalam kasus dugaan pemerasan.
Baca Juga:
Selain itu, dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan pihak keluarga dan kuasa hukum DS tidak diberi izin untuk melakukan kunjungan ke ruang tahanan.
Kasi Propam Polres Padangsidimpuan AKP Bottor Lumban Tobing, didampingi Kasat Tahti, Iptu Aswin Harahap, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
"Bertamu itu tidak ada yang melarang, tapi harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur. Ada aturannya dalam Perkab Nomor 4 Tahun 2015," jelas AKP Bottor, Senin (13/10/2025).
Pihak Polres menegaskan keluarga maupun kuasa hukum tetap bisa bertemu tahanan, asalkan mengikuti jadwal yang berlaku.
"Silakan bertemu, tapi jangan di luar waktu yang telah ditentukan. Jam besuk di Polres pukul 10.00 sampai 14.00 WIB. Ada yang buka pada hari Selasa dan Kamis," tambahnya
AKP Bottor juga memastikan bahwa seluruh tahanan di Polres Padangsidimpuan diperlakukan dengan baik dan manusiawi.
"Tidak benar kalau dibilang ada kekerasan. Tahanan di sini diberi makan, dijaga kesehatannya, bahkan keluarga yang datang kami fasilitasi untuk bertemu. Jadi jangan mudah percaya dengan isu-isu yang menyesatkan," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung dan koordinasi internal terkait kabar tersebut.
"Orang tu yakni tersangka DS bahkan sudah membuat video klarifikasi tentang keadaan sebenarnya. Jadi, berita yang menyebut ada penganiayaan itu tidak benar," sambungnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum DS dari Law Firm Adnan Buyung Lubis & Partners menilai adanya penghalangan kunjungan dan dugaan kekerasan terhadap kliennya.
Salah satu kuasa hukum, Hadi Alamsyah, mengaku baru mengetahui dugaan itu pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami mendapat kabar kalau DS diduga dipukuli di dalam sel tahanan pada Jumat malam. Saat kami ingin memastikan kondisinya, kami tidak diberi izin bertemu oleh pihak Polres," kata Hadi.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 54, 55, 69, dan 70 KUHAP, yang menjamin hak penasihat hukum untuk mendampingi tersangka selama proses hukum berlangsung.
"Kami menduga kuat penghalangan yang dilakukan anggota Polres Padangsidimpuan ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan. Ini mencederai prinsip due process of law," tegasnya.
Namun, pihak Polres Padangsidimpuan memastikan bahwa proses hukum terhadap DS tetap berjalan sesuai prosedur, transparan, dan dapat diawasi publik.
"Jika ada pihak yang ingin membesuk, silakan saja, selama mengikuti aturan jam besuk yang sudah ditetapkan," tutup AKP Bottor. (JN-Irul)
Semangat gotong royong mewarnai pelaksanaan program TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan di Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangku
Ragam
Kopda Ibrahim Pasaribu turun langsung membantu warga mengumpulkan dan mengangkut kayu bakar dari lahan bekas penumbangan pohon karet,
Ragam
Semangat kebersamaan kembali terlihat di lokasi program TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan
Ragam
Suasana kebersamaan terasa hangat di tengah misi pengabdian Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan.
Ragam
Pengelolaan dana APBN bernilai miliaran rupiah di sebuah Madrasah di Kabupaten Tapanuli Selatan diselimuti dugaan mark up anggaran dan lapor
Daerah
Personel Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel, Serka Matondang dan Serda Harianja, mempercepat pemasangan instalasi listrik pada program reh
Ragam
Kali ini, Pratu Abadi Sentosa HSB membantu pemupukan padi milik warga di Lingkungan I, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kab
Ragam
Personel Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel, Kopda Dermawan, melaksanakan aksi sosial dengan membantu membersihkan tanaman milik warga.
Ragam
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Petugas Lapas Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan badan dan barang warga binaan sebagai langkah preventif m
Daerah
Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, dengan tiga tersangka telah diamankan dan tiga
Daerah