Jumat, 03 Oktober 2025 WIB

Curi HP Tetangga, Residivis di Sibolga Kembali Dibekuk Polisi

Irul Daulay - Kamis, 02 Oktober 2025 09:47 WIB
Curi HP Tetangga, Residivis di Sibolga Kembali Dibekuk Polisi

SIBOLGA | Jelajahnews.id - Aksi pencurian kembali terjadi di Kota Sibolga. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga mencuri telepon genggam milik warga di Kelurahan Aek Habil, Rabu (01/10/2025).

Pelaku berinisial NRS (22), warga Kabupaten Tapanuli Tengah, ternyata bukan orang baru di dunia kriminal. Polisi menyebut, ia merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Korban, seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun, melaporkan kehilangan handphone miliknya dengan nilai kerugian sekitar Rp3,1 juta.

Baca Juga:

Tak butuh waktu lama, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NRS di kawasan Jalan DE. STB Panggabean, Sibolga Selatan, pada sore hari.

"Barang bukti berupa satu unit handphone berhasil kita amankan. Tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, IPDA Erwin CA. Siahaan, mewakili Kapolsek IPTU Pasma Pasaribu.

Dua orang saksi juga sudah dimintai keterangan untuk memperkuat bukti. Sementara itu, polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Erwin menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan ke polisi jika menemukan hal yang mencurigakan. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru