Jumat, 03 Oktober 2025 WIB

Mantan Kapolres Tapsel Diseret-seret Kasus Suap Jalan, Padahal Hanya Saksi

Irul Daulay - Rabu, 01 Oktober 2025 19:58 WIB
Mantan Kapolres Tapsel Diseret-seret Kasus Suap Jalan, Padahal Hanya Saksi

MEDAN | Jelajahnews.id - Kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara semakin terbongkar.

Hal itu terkuak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (01/09/2025).

Dari kelima saksi, salah satunya adalah mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi. Namun ditegaskan, kehadirannya dalam sidang itu hanyalah sebagai saksi.

Ia sama sekali tidak termasuk pihak yang terseret dalam pusaran korupsi.

Sayangnya, namanya sempat dicoba-coba "diseret" seolah punya hubungan dengan proyek jalan senilai ratusan miliar tersebut.

Selain AKBP Yasir Ahmadi, saksi lain yang dihadirkan adalah mantan Pj Sekda Sumut Efendy, ASN Pemprov Sumut Dicky Anugerah Panjaitan

Saksi lain, ASN Dinas PUPR Abdul Aziz Nasution, dan bendahara UPT Gunung Tua Irma Wardani. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.

KPK Bongkar Permainan Kotor Anggaran Jalan Sipiongot

Dalam persidangan, KPK menyoroti fakta janggal. Pasalnya proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan bisa dianggarkan, padahal sama sekali tidak pernah tercatat dalam perencanaan resmi.

Proyek senilai Rp 96 miliar itu bahkan sampai 6 kali mengalami pergeseran anggaran. Majelis hakim pun menanyakan, siapa yang bisa mengutak-atik anggaran hingga ratusan miliar rupiah bisa dialihkan semaunya.

KPK menilai proyek ini seolah-olah dikebut "kejar tayang" demi keuntungan pribadi oknum Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP).

Semua diduga sudah diatur sedemikian rupa demi memuluskan kontraktor Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (KIR) mendapatkan proyek, sementara TOP meraup keuntungan pribadi.

Tak hanya itu, KPK juga mempertanyakan peran bendahara UPTD PUPR Paluta. Sebab, ada catatan aliran uang dari bendahara kepada Kepala UPTD Paluta, Rasuli Efendi Siregar.

Bahkan, muncul dugaan permintaan uang dengan sandi "sirup" menjelang Lebaran dari pihak PUPR Provinsi kepada Rasuli.

Nama Kapolres Ikut Disebut, Tapi Tegas Tidak Terlibat

Di tengah bongkar-bongkar kasus itu, KPK sempat bertanya soal pertemuan antara TOP dan KIR dengan mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi.

Dalam fakta persidangan, AKBP Yasir mengakui memang pernah mempertemukan Kirun dengan Topan, namun konteksnya untuk mengurus izin galian C, bukan proyek jalan.

Sementara soal kunjungan lapangan pada saat peninjauan jalan di Sipirok, Yasir menegaskan dirinya hadir semata-mata dalam kapasitas sebagai pengawal Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bukan untuk urusan proyek.

Ia pun meluruskan spekulasi dan menegaskan posisinya murni saksi.

"Saya hadir karena dipanggil sebagai saksi, bukan karena terlibat. Saya menghormati proses hukum ini dan mendukung penuh upaya KPK dalam membongkar kasus dugaan korupsi ini," tegas AKBP Yasir Ahmadi.

Ia menambahkan, "Saya maupun institusi Polres Tapsel tidak ada kaitannya dengan proyek itu. Tugas kami adalah menjaga kamtibmas, bukan ikut mengurus proyek pemerintah.

Justru kami mendukung penuh pemberantasan korupsi agar uang rakyat tidak dikorupsi untuk kepentingan pribadi."

Bukti Semakin Menyeret Oknum PUPR

Dalam sidang, Jaksa KPK menampilkan banyak bukti di hadapan majelis hakim. Bukti-bukti itu menguatkan dugaan adanya aliran dana, intervensi dalam e-katalog, hingga pengaturan proyek demi memperkaya oknum tertentu.

Majelis hakim pun bertanya langsung kepada dua terdakwa, Kirun (Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup) dan Rayhan (Dirut PT Rona Mora), apakah ada keberatan atas fakta-fakta yang dipaparkan. Keduanya dengan jelas menjawab: tidak ada keberatan. (JN- Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru