MEDAN -Tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 segera dimulai setelah DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menyepakati Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumut, Medan, Selasa (16/9/2025).
Rapat paripurna menyebutkan, penyusunan Perubahan APBD 2025 tidak terlepas dari kebutuhan untuk menyesuaikan asumsi kebijakan umum, termasuk dalam hal pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Kesepakatan ini akan menjadi dasar pembahasan Ranperda P-APBD sebelum pengesahan di tingkat pusat.
"Perubahan kebijakan umum ini meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sesuai dinamika pembahasan antara DPRD dan Pemprov Sumut," kata Gubernur Bobby Nasution.
Baca Juga:
Sebelumnya, Rancangan
KUA-PPAS telah diserahkan oleh Sekdaprov Sumut, Togap Simangunsong, pada 9 September
2025. Dengan penandatanganan ini,
DPRD dan Pemprov segera memasuki tahap lanjutan berupa pembahasan
Ranperda P-APBD 2025.
Gubernur menekankan pentingnya percepatan agar anggaran dapat digunakan pada triwulan keempat hingga akhir tahun. Prioritas alokasi ditujukan untuk penanganan bencana alam, dampak sosial-ekonomi, dan kebutuhan mendesak lainnya.
"Langkah ini diharapkan bisa menjadi landasan untuk menjalankan pembangunan di Sumut secara tepat sasaran hingga akhir tahun," ungkapnya.(jns)