Jumat, 19 September 2025 WIB

IFS Seret Banyak Nama, Asisten I Sidimpuan Pasang Kuda-Kuda Bantahan

Irul Daulay - Selasa, 16 September 2025 16:52 WIB
IFS Seret Banyak Nama, Asisten I Sidimpuan Pasang Kuda-Kuda Bantahan
Foto: Asisten 1 Pemko Padangsidimpuan, INL dengan background tersangka Ismail Fahmi dalam persidangan kasus ADD di Kota Padangsidimpuan.

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Asisten I Pemko Padangsidimpuan yang juga Plt Kadis PMD, berinisial INL, membantah keras tudingan mantan Kadis PMD, Ismail Fahmi Siregar (IFS), yang menyebut dirinya menerima aliran dana dari kasus dugaan pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD).

"Itu tidak benar, saya tidak menerimanya," tegas INS ketika ditemui awak media di kantor DPRD Padangsidimpuan, Senin (15/9/2025).

Berbeda dengan INL, Kabid Pemdes Romi Antonio memilih bungkam. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu malam (14/09/2025), ia tidak memberikan jawaban.

Namun, salah satu pejabat berinisial AS, justru menyebut nama berinisial RA sebagai pihak yang mengetahui soal dugaan aliran dana Rp60 juta.

Nama-Nama Pejabat Disebut

Dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/09/2025), IFS merinci dugaan aliran dana ADD yang menyeret sejumlah pejabat Pemko Padangsidimpuan.

Di antaranya, Wakil Wali Kota AS disebut menerima Rp25 juta, Sekda LD Rp30 juta, Kepala BPKPD AS melalui Kabid Pemdes RA Rp60 juta, hingga sejumlah camat dan staf ahli dengan nilai beragam.

Tak terkecuali, inisial INL bersama Asisten II RH disebut masing-masing menerima Rp5 juta. Paparan ini sontak membuat ruang sidang hening, seolah membuka kotak pandora praktik kotor di tubuh birokrasi Kota Padangsidimpuan.

Jaksa Membantah Tekanan

Tidak hanya pejabat Pemko, IFS juga menyinggung adanya dugaan permintaan Rp500 juta dari seorang jaksa berinisial YZ.

Bahkan ia mengaku diminta mengubah BAP dengan menghilangkan keterangan soal aliran dana.

Namun, tudingan itu buru-buru dibantah Kejari Padangsidimpuan melalui Kasi Intel, Jimmy Donovan.

"Semua keterangan di persidangan diberikan secara bebas tanpa tekanan. Tuntutan yang dibacakan JPU adalah arahan dari Kejati Sumut," tegasnya.

Menunggu Babak Baru

IFS kini dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp5,96 miliar.

Namun pledoinya yang menyeret banyak nama pejabat dan jaksa membuat publik menunggu apakah tudingan itu akan diusut lebih lanjut atau terkubur bersama vonis hakim. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru