Rabu, 15 Oktober 2025 WIB

Eks Kadis PMD Bongkar Aliran Dana ADD, Pejabat Sidimpuan Terseret

Irul Daulay - Selasa, 16 September 2025 16:13 WIB
Eks Kadis PMD Bongkar Aliran Dana ADD, Pejabat Sidimpuan Terseret

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Polemik kasus dugaan pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) kembali mengguncang Pemko Padangsidimpuan.

Nama sejumlah pejabat terseret setelah mantan Kadis PMD, Ismail Fahmi Siregar (IFS), buka-bukaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Salah satu nama yang disebut, Asisten I Pemko Padangsidimpuan sekaligus Plt Kadis PMD, INL, dengan tegas membantah tudingan tersebut.

"Itu tidak benar, saya tidak menerimanya," tegas INS ketika ditemui awak media di kantor DPRD Padangsidimpuan, Senin (15/09/2025).

Berbeda dengan INL, Kabid Pemdes RA memilih bungkam. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu malam (14/09/2025), ia tak memberikan jawaban.

Sementara pejabat berinisial, AS, justru menyebut nama inisial RA sebagai pihak yang disebut mengetahui soal dugaan aliran dana Rp60 juta.

Nama-Nama Pejabat yang Disebut IFS

Dalam pledoinya, Rabu (10/09/2025), IFS mengungkap dugaan aliran dana ADD yang melibatkan banyak pejabat Pemko Padangsidimpuan. Ia merinci dengan gamblang siapa saja yang disebut menerima uang.

Diantaranya, Wakil Wali Kota AS disebut menerima Rp25 juta, Sekda LD memperoleh Rp30 juta dari dua kali penyerahan, serta Kepala BPKPD AS melalui Kabid Pemdes RA mendapat Rp60 juta.

Selain itu, Inspektur SL disebut menerima Rp25 juta, sementara Asisten I INS dan Asisten II RH masing-masing memperoleh Rp5 juta.

Kemudian, Staf Ahli PS dan GNN masing-masing menerima Rp5 juta, sedangkan Staf Ahli RM mendapat Rp3,5 juta.

Selanjutnya, tercatat pula Camat Padangsidimpuan Tenggara EYB menerima Rp25 juta, Camat Batunadua RH Rp5 juta, Camat Angkola Julu RR Rp8 juta, serta Camat Hutaimbaru Sb Rp2,5 juta.

Tak hanya itu, Camat Angkola Julu (pengganti) disebut menerima Rp9 juta, Camat Hutaimbaru Batunadua FS Rp12 juta, dan tambahan dana Rp30 juta diberikan kepada Kabid Pemdes RA.

Paparan ini sontak membuat sidang di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan, hening. IFS seakan membuka kotak pandora tentang dugaan praktik kotor di tubuh birokrasi Kota Padangsidimpuan.

Jaksa Membantah Tekanan

Tak berhenti di pejabat Pemko, IFS juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum kejaksaan.

Ia menyebut ada permintaan uang Rp500 juta dari jaksa berinisial YZ, bahkan mengaku diminta mengubah BAP dengan menghilangkan keterangan tentang aliran dana ke sejumlah pihak.

Namun, Kajari Padangsidimpuan melalui Kasi Intel Jimmy Donovan buru-buru menepis tudingan tersebut.

"Semua keterangan di persidangan diberikan secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun. Tuntutan yang dibacakan JPU adalah arahan dari Kejati Sumut. Pledoi terdakwa akan ditanggapi pada sidang berikutnya," katanya.

Menunggu Babak Baru

IFS kini dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair kurungan 1 tahun, serta membayar uang pengganti Rp5,96 miliar.

Namun pledoinya yang menyeret banyak nama pejabat dan jaksa membuat publik terbelah menunggu apakah tudingan itu akan ditindaklanjuti atau justru terkubur bersama vonis yang akan dijatuhkan. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru