Jumat, 12 September 2025 WIB

Buruh Mengadu!! PT SHAS Disidak Tim Gabungan, Diduga Abaikan Hak Buruh

editor - Selasa, 09 September 2025 17:50 WIB
Buruh Mengadu!! PT SHAS Disidak Tim Gabungan, Diduga Abaikan Hak Buruh

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews - Dugaan pelanggaran serius di tubuh PT Sinar Harapan Anugerah Sejahtera (SHAS) menggemparkan publik Kota Padangsidimpuan.

Pasalnya, tim gabungan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V dan Disnaker Padangsidimpuan melakukan sidak usai menerima laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Dalam laporan tersebut disebutkan pekerja dibayar di bawah Upah Minimum Kota (UMK), tidak diberikan slip gaji, hingga dipaksa masuk kerja di hari libur tanpa kompensasi.

Sidak ini berlangsung pada Senin (08/09/2025) itu, sejumlah temuan awal membuat petugas kaget. Diduga, perusahaan tidak hanya mengabaikan hak-hak dasar pekerja.

Perusahaan juga disebut melakukan praktik kontrak berkepanjangan terhadap karyawan yang sudah lebih dari tiga tahun bekerja

Parahnya lagi, buruh yang habis masa kontraknya disebut tidak pernah menerima uang kompensasi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Dari hasil pengawasan awal, kami sudah meminta keterangan dari pihak perusahaan dan mengambil beberapa sampel dari pekerja," tegas Erik Irawan dari UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V.

Ia menjelaskan, seluruh keterangan tersebut akan dicocokkan dengan dokumen resmi yang wajib diserahkan pihak manajemen sebagai bahan verifikasi lebih lanjut

Pihak PT SHAS, lanjut Erik, meminta waktu hingga Kamis (11/9/2025) untuk menyerahkan data pengupahan, kontrak kerja, hingga catatan lembur.

"Kami menunggu itikad baik perusahaan. Kalau sampai tidak diserahkan, tentu ada konsekuensi hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pendataan dan Pembinaan Hubungan Tenaga Kerja Disnaker Padangsidimpuan, Hamdan Damero, memastikan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam.

"Perusahaan harus taat hukum. Jika terbukti melanggar, kami akan memberikan pembinaan bahkan sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku," katanya.

Senada dengan itu, perwakilan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, Sakkiel Sinaga, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar keluhan biasa, melainkan jeritan pekerja yang hak-haknya diduga sudah lama diabaikan.

"Negara wajib hadir. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi buruh dan menciptakan hubungan industrial yang adil dan manusiawi," tandasnya. (JN- Tim)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru