Rabu, 27 Agustus 2025 WIB

Sempat Curiga Ada 'Orang Dalam', Keluarga Korban Kini Lega: Terima Kasih Polisi Telah Menangkapnya!

Irul Daulay - Senin, 25 Agustus 2025 22:11 WIB
Sempat Curiga Ada 'Orang Dalam', Keluarga Korban Kini Lega: Terima Kasih Polisi Telah Menangkapnya!
Foto: Tersangka MAH (36) tahun ditangkap Polres Kota Padangsidimpuan.

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial MAH (36) tahun yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Penangkapan ini disambut dengan kelegaan dan apresiasi mendalam dari pihak keluarga korban, yang sebelumnya sempat menyuarakan kekhawatiran atas penanganan kasus tersebut.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, HSN, melaporkan perbuatan cabul yang menimpa putranya, RAL (9), ke Polres Padangsidimpuan pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Laporan tersebut kemudian teregistrasi dengan nomor LP/B/389/VIII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah area kolam terbengkalai di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Korban baru berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu pada Rabu, 20 Agustus 2025, setelah diancam oleh terduga pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian tindakan, termasuk visum terhadap korban yang hasilnya menunjukkan adanya luka.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil menangkap tersangka MAH di kediamannya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Losung.

Keluarga Apresiasi Kinerja Polisi

Menanggapi penangkapan tersebut, H.Nasution ibu korban, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian.

"Saya atas nama keluarga besar mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Kapolres Padangsidimpuan beserta seluruh jajaran Satreskrim yang telah bekerja keras dan bergerak cepat menangkap terduga pelaku.

Penangkapan ini adalah jawaban atas doa dan kekhawatiran kami selama ini," ujar boru Nasution ini kepada awak media, Senin (25/08/2025).

Ia menambahkan, kepercayaan keluarganya kepada institusi Polri kembali pulih setelah melihat keseriusan dalam menangani kasus ini.

"Jujur, kami sempat putus asa. Tapi hari ini, Polres Padangsidimpuan telah membuktikan komitmennya dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak," tambahnya.

Saat ini, tersangka MAH telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pra-rekonstruksi dan sedang dalam proses melengkapi berkas perkara.

Rencana tindak lanjut kepolisian meliputi koordinasi dengan ahli medis dan psikologi untuk pendampingan korban, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana yang berat. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru