
Dugaan Sodomi Anak SD di Sidimpuan: Pelaku Belum Ditahan, Keluarga Korban Curiga Ada 'Orang Dalam'
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Sebuah kasus dugaan sodomi terhadap seorang bocah lakilaki SD di Padangsidimpuan memicu keresahan dan pertan
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Seorang pria berinisial MH nyaris menjadi bulan-bulanan massa yang geram setelah ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RAL.
Kejadian dengan suasana tegang itu terjadi di kawasan Kampung Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kemarahan wargapun memuncak ketika kabar dugaan perbuatan bejat itu menyebar di lingkungan mereka. Tanpa dikomando, massa langsung berkumpul dan mendatangi kediaman korban untuk mencari terduga pelaku.
"Saya kaget, begitu sampai di rumah, massa tiba-tiba sudah ramai berkumpul," ungkap ayah korban bermarga Lubis kepada awak media di lokasi.
Menurutnya, amarah warga dipicu oleh tindakan terduga pelaku yang dinilai sangat tidak manusiawi.
Terlebih, korban adalah tetangga yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dari pengakuan korban kepada orang tuanya.
Tindak asusila yang dilakukan MH diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Kalau pengakuan anak saya, perbuatannya itu sudah dilakukannya sejak anak saya masih kelas 2 SD," ujar Lubis dengan nada pilu.
Tak terima dengan nasib tragis yang menimpa anaknya, pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum.
Ibu kandung korban, Hotma Suryani Nasution setelah mengetahui kejadian bejat terhadap anaknya, iapun secara resmi membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan pada Kamis (21/08/2025) malam.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STPL/B/389/VIII/2025/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumut. Dalam laporannya, Hotma menjelaskan salah satu kejadian spesifik yang menimpa anaknya pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Saat itu, MH diduga mengancam korban sebelum melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan alat kelaminnya ke dubur korban.
Atas perbuatannya, MH terancam dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti.
"Terima kasih infonya, kami akan tindaklanjuti," ujarnya singkat melalui telepon seluler.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Warga berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal. (JN- Tim)
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Sebuah kasus dugaan sodomi terhadap seorang bocah lakilaki SD di Padangsidimpuan memicu keresahan dan pertan
Seorang pria berinisial MH nyaris menjadi bulanbulanan massa yang geram setelah ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak
DaerahP.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Keamanan dana nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali dipertanyakan. adsensePasalnya, seorang nasabah
DaerahKapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., kembali menunjukkan ketegasannya dalam menyikapi isu adanya oknum
DaerahJAKARTA Jelajahnews.id Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai info
RagamSebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Abdul Haris Nasution, tepatnya di Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Selasa
DaerahTAPSEL Jelajahnews.id PT Panei Lika Sejahtera (PLS) akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan alih fungsi hutan produksi terbatas d
Daerahperayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke80 dengan menggelar berbagai perlombaan bagi anak anak usia dini
DaerahWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya memberikan apresiasi kepada 71 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)
DaerahPendidikan kabupaten/kota seIndonesia dipastikan bakal diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI)
Daerah