Senin, 18 Agustus 2025 WIB

Kejagung Bakal Periksa Dinas Pendidikan se-Indonesia dalam Kasus Chromebook

Irul Daulay - Senin, 18 Agustus 2025 03:43 WIB
Kejagung Bakal Periksa Dinas Pendidikan se-Indonesia dalam Kasus Chromebook

JAKARTA | Jelajahnews.id - Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Indonesia dipastikan bakal diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8/2025).

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek era Menteri Nadiem Makarim

Distribusi laptop tersebut menyentuh hampir seluruh daerah sehingga keterlibatan pemerintah daerah dan penyedia barang lokal tidak bisa dilepaskan dari pusaran kasus bernilai triliunan rupiah ini.

Peran Dinas Pendidikan Daerah

Dalam proyek Chromebook, Dinas Pendidikan daerah berperan sebagai penerima distribusi sekaligus pihak yang memastikan laptop sampai ke sekolah-sekolah.

Selain itu, mereka juga menjadi penghubung antara pusat dan pihak penyedia barang lokal dalam hal pendataan kebutuhan, serah terima barang, hingga laporan penggunaan.

"Pihak-pihak terkait di daerah, termasuk Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan penyedia barang, tentu akan diperiksa.

Sebab, distribusi laptop dilakukan secara merata hampir ke seluruh sekolah di Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025.

Kejari Dilibatkan Perkuat Penyidikan

Untuk mempercepat proses, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melibatkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai wilayah.

Hal ini dikarenakan keterbatasan jumlah penyidik di pusat serta luasnya jangkauan distribusi proyek Chromebook.

"Surat perintah tetap dari Kejagung, namun penyidik di daerah dilibatkan dalam rangka perbantuan. Tidak ada perbedaan objek penyidikan, semuanya tetap fokus pada pengadaan Chromebook," jelas Anang.

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, terdiri dari pejabat di Kemendikbud Ristek, direktur perusahaan penyedia, pihak perantara, serta oknum pengawas internal.

Keempatnya dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Pengusutan Terus Melebar

Pengamat hukum menilai, langkah Kejagung melibatkan Dinas Pendidikan di daerah sangat penting untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam proses distribusi.

Pasalnya, di lapangan, sejumlah laporan menyebut laptop yang dikirim ke sekolah bermasalah, mulai dari spesifikasi yang tidak sesuai hingga dugaan mark up harga.

"Kasus ini bukan hanya soal pengadaan di pusat, tapi juga soal bagaimana barang didistribusikan dan digunakan di sekolah-sekolah. Jadi pemeriksaan Dinas Pendidikan daerah adalah langkah yang tepat," kata seorang pengamat hukum tata negara.

Dengan diperiksanya Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Indonesia, publik menunggu langkah Kejagung dalam menuntaskan kasus besar ini yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru