Senin, 18 Agustus 2025 WIB

Kejagung Bakal Periksa Dinas Pendidikan se-Indonesia dalam Kasus Chromebook

Irul Daulay - Senin, 18 Agustus 2025 03:43 WIB
Kejagung Bakal Periksa Dinas Pendidikan se-Indonesia dalam Kasus Chromebook

Keempatnya dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Pengusutan Terus Melebar

Pengamat hukum menilai, langkah Kejagung melibatkan Dinas Pendidikan di daerah sangat penting untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam proses distribusi.

Pasalnya, di lapangan, sejumlah laporan menyebut laptop yang dikirim ke sekolah bermasalah, mulai dari spesifikasi yang tidak sesuai hingga dugaan mark up harga.

"Kasus ini bukan hanya soal pengadaan di pusat, tapi juga soal bagaimana barang didistribusikan dan digunakan di sekolah-sekolah. Jadi pemeriksaan Dinas Pendidikan daerah adalah langkah yang tepat," kata seorang pengamat hukum tata negara.

Dengan diperiksanya Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Indonesia, publik menunggu langkah Kejagung dalam menuntaskan kasus besar ini yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru