Selasa, 19 Agustus 2025 WIB

DPRD Sidimpuan Kompak Walkout, Panitia HUT RI Dinilai Langgar Protokoler

Irul Daulay - Minggu, 17 Agustus 2025 18:04 WIB
DPRD Sidimpuan Kompak Walkout, Panitia HUT RI Dinilai Langgar Protokoler
Foto : ilustrasi anggota DPRD angkat kaki dari kursi undangan acara HUT RI ke 80 di Padangsidimpuan.

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kisruh mewarnai perayaan HUT ke-80 RI di Kota Padangsidimpuan. Seluruh anggota DPRD kompak angkat kaki dari panggung kehormatan usai merasa dilecehkan oleh panitia penyelenggara.

Bagaimana tidak, kursi para wakil rakyat justru ditempatkan di barisan paling belakang, menempel ke pagar Bank Sumut Syariah.

Kursi yang disediakan pun bukan sofa empuk sebagaimana pejabat lain, melainkan kursi plastik berlapis kain seadanya.

Ironisnya, posisi mereka bahkan berada di belakang jajaran ibu-ibu PKK dan Dharma Wanita Persatuan yang duduk sejajar bersama pejabat Pemko.

"Kita ini wakil rakyat, hasil pilihan masyarakat. Tapi malah ditempatkan di kursi plastik di belakang pagar, sementara ibu-ibu pejabat duduk nyaman di sofa depan. Ini penghinaan," tegas Arjuna Sari Nasution, anggota DPRD dari Fraksi Golkar.

Kekecewaan juga disampaikan Erwin Nasution (PAN), Febriani Siregar (NasDem), dan Sarifah Hannum (PDI Perjuangan). Mereka sepakat, panitia acara telah mengabaikan aturan protokoler kenegaraan.

"Seharusnya eksekutif, legislatif, dan yudikatif duduk sejajar di barisan terhormat. Bukannya malah digeser ke belakang, pakai kursi plastik pula," ungkap salah seorang anggota dewan.

Situasi pun memanas hingga anggota DPRD memilih walkout dari panggung kehormatan, meski Plt. Sekda dan panitia mencoba membujuk.

"Harga diri lembaga DPRD bukan untuk ditukar dengan kursi plastik," tegas mereka.

Regulasi Mengatur Kedudukan DPRD

Keputusan anggota DPRD meninggalkan panggung bukan tanpa alasan. Regulasi jelas menyebutkan bahwa posisi DPRD dalam acara resmi pemerintah daerah harus dihormati.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan DPRD adalah lembaga legislatif yang memiliki kedudukan setara dengan eksekutif.

UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3) menyebut DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sebagai wakil rakyat, posisinya wajib dihormati dalam acara resmi.

PP No. 42 Tahun 2007 dan Pedoman Protokol Negara dan Daerah mengatur bahwa anggota DPRD harus ditempatkan sejajar dengan unsur pemerintah daerah, bukan di belakang tamu undangan lain.

Surat Edaran Mendagri tentang Protokol Acara Pemerintahan Daerah juga mewajibkan panitia berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD agar tata letak kursi sesuai protokoler, dan tidak merendahkan martabat wakil rakyat.

Dengan aturan tersebut, penempatan anggota DPRD di kursi plastik bagian belakang dapat dinilai sebagai pengabaian protokoler kenegaraan sekaligus bentuk tidak hormat terhadap lembaga legislatif daerah.

Bukan Sekadar Kursi

Sejumlah kalangan menilai insiden ini bukan perkara kursi belaka. Lebih dari itu, hal ini menyangkut wibawa DPRD sebagai lembaga resmi negara.

"Kalau DPRD saja dilecehkan seperti ini, bagaimana dengan rakyat yang mereka wakili? Ini bukan lebay, ini soal penghormatan terhadap aturan," komentar salah satu tokoh masyarakat di lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, panitia HUT RI ke-80 di Padangsidimpuan belum memberikan klarifikasi resmi.

Namun publik menunggu langkah koreksi agar kejadian serupa tidak lagi terulang dan hubungan eksekutif-legislatif tetap harmonis sesuai amanat undang-undang. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru