Senin, 11 Agustus 2025 WIB

Kasus Ekstasi, Polsek Tigalingga Dairi Ringkus Sepasang Insan

P. Panjaitan - Minggu, 10 Agustus 2025 14:06 WIB
Kasus Ekstasi, Polsek Tigalingga Dairi Ringkus Sepasang Insan
Tersangka kasus kepemilikan ekstasi, saat diamankan di Mapolsek Tigalingga, Minggu (10/8/2025)

DAIRI - Kepolisian Sektor (Polsek) Tigalingga, Resor Dairi, Sumatera Utara, meringkus sepasang insan atas kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi, Minggu (10/8/2025) dini hari.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Tigalingga Iptu Parlindungan Lumbantoruan dikonfirmasi lewat WhatsApp, Minggu (10/8/2025).

"Ya, dini hari tadi. Kami mengamankan satu laki-laki dewasa inisial TM dan perempuan dewasa inisial S, kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi," kata Parlindungan.

Dijelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ekstasi di Jl. Letkol CPM Salmon Pinem Desa Tigalingga.

Pihaknya kemudian meluncur ke lokasi, menemukan informasi itu benar adanya. Disitu, diamankan TM dan S, serta dua butir ekstasi. S merupakan warga Medan, diduga penyedia pil dimaksud.

Pengembangan dilakukan ke rumah TM, di Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, petugas menemukan 1 butir lagi ekstasi.

Kedua tersangka beserta barang bukti 3 butir pil ekstasi dan uang tunai Rp316 ribu kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Parlindungan yang sering dipanggil "Lutor" itu menambahkan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Disebut Lutor, pihaknya sosialisasi ke masyarakat terkait pencegahan narkoba, juga terus dilakukan.

"Seperti hari ini, sosialisasi kami lakukan di gereja Methodist Tigalingga. Kami menghimbau untuk bersama mencegah peredaran narkoba, dan juga melaporkan bilamana ada informasi terkait peredaran narkoba, untuk segera kami tindaklanjuti," kata Parlindungan.

Editor
: admin
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru