Rabu, 14 Januari 2026 WIB

Sekwan Tapsel: Eddi Sullam Sah Berhenti Secara Hukum dari DPRD Usai Inkracht

Irul Daulay - Rabu, 06 Agustus 2025 08:36 WIB
Sekwan Tapsel: Eddi Sullam Sah Berhenti Secara Hukum dari DPRD Usai Inkracht
Foto: Sekwan DPRD Tapsel, Darwin Dalimunthe dengan background halaman Rutan.

TAPSEL | Jelajahnews.id - Menurut Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Darwin Dalimunthe, menyebutkan bahwa secara hukum, politisi Partai NasDem itu telah sah diberhentikan sebagai anggota DPRD menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Sejak MA menolak kasasi dan menguatkan vonis dua tahun penjara pada 2 Juli 2025, maka secara hukum yang bersangkutan bukan lagi anggota DPRD," ujar Darwin tegas kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga:

Darwin merujuk pada Pasal 119 ayat (4), (5), dan (6) UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa anggota DPRD otomatis diberhentikan jika telah dijatuhi hukuman pidana dan putusannya inkracht.

Masih Tercatat Secara Administratif

Meski secara hukum status Eddi Sullam telah gugur, Darwin mengakui secara administratif namanya masih tercatat aktif di DPRD Tapsel. Alasannya, belum ada surat keputusan pemberhentian resmi dari Gubernur Sumatera Utara.

Menurutnya, proses administratif itu dimulai dari pengusulan pemberhentian oleh partai politik kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan ke bupati dan gubernur untuk dikeluarkan SK pemberhentian.

"Hingga kini, kami belum menerima surat usulan dari Partai NasDem. Artinya, proses administratif belum berjalan. Padahal dasar hukumnya sudah jelas," jelas Darwin.

Proses PAW Tergantung Partai

Darwin juga menyinggung soal Pergantian Antar Waktu (PAW). Menurutnya, proses PAW sepenuhnya berada di tangan partai. Jika tidak ada lagi caleg dari dapil asal yang memenuhi syarat atau bersedia, maka partai dapat mengusulkan dari dapil terdekat.

"Soal siapa yang menggantikan, itu wewenang penuh partai. DPRD hanya menindaklanjuti jika sudah ada usulan resmi," katanya.

Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

Darwin memastikan bahwa mulai Agustus 2025, seluruh hak keuangan Eddi Sullam telah dihentikan. "Sudah tidak ada lagi gaji dan tunjangan sejak vonis inkracht. Itu diberhentikan secara otomatis," ujarnya.

Ditekan Publik, NasDem Diminta Bertindak Cepat

Sebagaimana diketahui, Eddi Sullam dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus pengeroyokan dan aksi anarkis terhadap karyawan PT SAE di proyek PLTA Batang Toru, Februari 2024. MA menolak kasasinya, menjadikan vonis tersebut final dan mengikat.

Kasus ini telah menyedot perhatian publik dan memunculkan gelombang kritik, terutama soal etika politik dan kredibilitas lembaga legislatif. Desakan agar Partai NasDem segera memproses pemberhentian dan PAW pun terus menguat.

"Secara hukum sudah selesai. Kini tinggal bagaimana partai menyikapi secara politik dan administratif," pungkas Darwin. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru