Perkuat Pelayanan Publik, Kantah P.Sidimpuan Evaluasi Strategi Komunikasi Desember 2025
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan rekapitulasi strategi komunikasi publik bulan Desember 2025 sebagai upaya mempe
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews.id - Menurut Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Darwin Dalimunthe, menyebutkan bahwa secara hukum, politisi Partai NasDem itu telah sah diberhentikan sebagai anggota DPRD menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sejak MA menolak kasasi dan menguatkan vonis dua tahun penjara pada 2 Juli 2025, maka secara hukum yang bersangkutan bukan lagi anggota DPRD," ujar Darwin tegas kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga:
Darwin merujuk pada Pasal 119 ayat (4), (5), dan (6) UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa anggota DPRD otomatis diberhentikan jika telah dijatuhi hukuman pidana dan putusannya inkracht.
Masih Tercatat Secara Administratif
Meski secara hukum status Eddi Sullam telah gugur, Darwin mengakui secara administratif namanya masih tercatat aktif di DPRD Tapsel. Alasannya, belum ada surat keputusan pemberhentian resmi dari Gubernur Sumatera Utara.
Menurutnya, proses administratif itu dimulai dari pengusulan pemberhentian oleh partai politik kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan ke bupati dan gubernur untuk dikeluarkan SK pemberhentian.
"Hingga kini, kami belum menerima surat usulan dari Partai NasDem. Artinya, proses administratif belum berjalan. Padahal dasar hukumnya sudah jelas," jelas Darwin.
Proses PAW Tergantung Partai
Darwin juga menyinggung soal Pergantian Antar Waktu (PAW). Menurutnya, proses PAW sepenuhnya berada di tangan partai. Jika tidak ada lagi caleg dari dapil asal yang memenuhi syarat atau bersedia, maka partai dapat mengusulkan dari dapil terdekat.
"Soal siapa yang menggantikan, itu wewenang penuh partai. DPRD hanya menindaklanjuti jika sudah ada usulan resmi," katanya.
Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan
Darwin memastikan bahwa mulai Agustus 2025, seluruh hak keuangan Eddi Sullam telah dihentikan. "Sudah tidak ada lagi gaji dan tunjangan sejak vonis inkracht. Itu diberhentikan secara otomatis," ujarnya.
Ditekan Publik, NasDem Diminta Bertindak Cepat
Sebagaimana diketahui, Eddi Sullam dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus pengeroyokan dan aksi anarkis terhadap karyawan PT SAE di proyek PLTA Batang Toru, Februari 2024. MA menolak kasasinya, menjadikan vonis tersebut final dan mengikat.
Kasus ini telah menyedot perhatian publik dan memunculkan gelombang kritik, terutama soal etika politik dan kredibilitas lembaga legislatif. Desakan agar Partai NasDem segera memproses pemberhentian dan PAW pun terus menguat.
"Secara hukum sudah selesai. Kini tinggal bagaimana partai menyikapi secara politik dan administratif," pungkas Darwin. (JN-Irul)
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan rekapitulasi strategi komunikasi publik bulan Desember 2025 sebagai upaya mempe
Daerah
Empat puluh lima hari setelah banjir bandang, longsor, dan pergerakan tanah melanda Kabupaten Tapanuli Selatan, ratusan anak sekolah masih b
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mencatatkan capaian kinerja yang positif sepanjang tahun 2025.
Daerah
Perjalanan seorang siswi SMA menuju sekolah berakhir tragis setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya bertabrakan dengan truk Colt
Daerah
Warga Aek Gareder, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (8/01/2026) sore m
Peristiwa
PT Agincourt Resources (PTAR) bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Kementerian Sosial memfokuskan penanganan pascabencana pada penyiap
Daerah
Pemerintah terus mematangkan rencana pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak dengan memastikan seluruh aspek pendukung terpenuhi sejak
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan apel pagi pada Selasa (07/01/2026) di halaman kantor sete
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Kekosongan kursi wakil rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 DPRD Tapanuli Selatan terus menuai sorotan publik.adse
Daerah
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe tetap memberikan pelayanan kunjungan kepada masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan (WBP
Daerah