Tangan Dingin Satgas TMMD: Dari Senjata ke Semen demi Kolam Ikan Warga Sangkunur
TAPSEL Jelajahnews.id Kehadiran Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel di Kelurahan Sangkunur tidak hanya fokus pada pembangunan infrastru
Ragam
TAPSEL | Jelajahnews.id - Menurut Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Darwin Dalimunthe, menyebutkan bahwa secara hukum, politisi Partai NasDem itu telah sah diberhentikan sebagai anggota DPRD menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sejak MA menolak kasasi dan menguatkan vonis dua tahun penjara pada 2 Juli 2025, maka secara hukum yang bersangkutan bukan lagi anggota DPRD," ujar Darwin tegas kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga:
Darwin merujuk pada Pasal 119 ayat (4), (5), dan (6) UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa anggota DPRD otomatis diberhentikan jika telah dijatuhi hukuman pidana dan putusannya inkracht.
Masih Tercatat Secara Administratif
Meski secara hukum status Eddi Sullam telah gugur, Darwin mengakui secara administratif namanya masih tercatat aktif di DPRD Tapsel. Alasannya, belum ada surat keputusan pemberhentian resmi dari Gubernur Sumatera Utara.
Menurutnya, proses administratif itu dimulai dari pengusulan pemberhentian oleh partai politik kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan ke bupati dan gubernur untuk dikeluarkan SK pemberhentian.
"Hingga kini, kami belum menerima surat usulan dari Partai NasDem. Artinya, proses administratif belum berjalan. Padahal dasar hukumnya sudah jelas," jelas Darwin.
Proses PAW Tergantung Partai
Darwin juga menyinggung soal Pergantian Antar Waktu (PAW). Menurutnya, proses PAW sepenuhnya berada di tangan partai. Jika tidak ada lagi caleg dari dapil asal yang memenuhi syarat atau bersedia, maka partai dapat mengusulkan dari dapil terdekat.
"Soal siapa yang menggantikan, itu wewenang penuh partai. DPRD hanya menindaklanjuti jika sudah ada usulan resmi," katanya.
Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan
Darwin memastikan bahwa mulai Agustus 2025, seluruh hak keuangan Eddi Sullam telah dihentikan. "Sudah tidak ada lagi gaji dan tunjangan sejak vonis inkracht. Itu diberhentikan secara otomatis," ujarnya.
Ditekan Publik, NasDem Diminta Bertindak Cepat
Sebagaimana diketahui, Eddi Sullam dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus pengeroyokan dan aksi anarkis terhadap karyawan PT SAE di proyek PLTA Batang Toru, Februari 2024. MA menolak kasasinya, menjadikan vonis tersebut final dan mengikat.
Kasus ini telah menyedot perhatian publik dan memunculkan gelombang kritik, terutama soal etika politik dan kredibilitas lembaga legislatif. Desakan agar Partai NasDem segera memproses pemberhentian dan PAW pun terus menguat.
"Secara hukum sudah selesai. Kini tinggal bagaimana partai menyikapi secara politik dan administratif," pungkas Darwin. (JN-Irul)
TAPSEL Jelajahnews.id Kehadiran Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel di Kelurahan Sangkunur tidak hanya fokus pada pembangunan infrastru
Ragam
TAPSEL Jelajahnews.id Nuansa kebersamaan terlihat di lahan pertanian warga Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Sabtu (28/0
Ragam
Di bawah terik siang dan tanah yang masih lembap, Danramil 19/Siais Kapten Inf H. Sirait terlihat tak sekadar memberi arahan.
Ragam
Bapak Herianto Siregar warga Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan
Ragam
Kopda Ibrahim Dalimunthe bersama rekannya turun langsung membantu panen daun bawang prei milik Ibu Aniyah di Kelurahan Sangkunur, Kecamatan
Ragam
Upaya bersembunyi di balik pintu kamar mandi tak menyelamatkan seorang pria dari penggerebekan petugas
Daerah
Semangat gotong royong mewarnai pelaksanaan program TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan di Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangku
Ragam
Kopda Ibrahim Pasaribu turun langsung membantu warga mengumpulkan dan mengangkut kayu bakar dari lahan bekas penumbangan pohon karet,
Ragam
Semangat kebersamaan kembali terlihat di lokasi program TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan
Ragam
Suasana kebersamaan terasa hangat di tengah misi pengabdian Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan.
Ragam