Bangun Parit Sawah, Satgas TMMD Ke-127 dan Warga Kompak Lansir Batu
Semangat gotong royong mewarnai pelaksanaan program TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan di Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangku
Ragam
PALUTA | Jelajahnews.id- Tangis haru pecah di Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) saat misteri kematian Borlian Ritonga (58) akhirnya terkuak.
Baca Juga:
Keluarga korban, yang selama berbulan-bulan dihantui tanda tanya, kini bisa menghela napas lega setelah polisi menangkap pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga.
Anak tertua korban, Abdul Roni Rambe (51), tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Tapsel dalam konferensi pers, Sabtu (2/8/2025).
"Kami sekeluarga sangat berterima kasih. Meski penuh tantangan, akhirnya ibu kami mendapatkan keadilan. Semoga Allah membalas semua kebaikan Bapak Polisi," ucap Roni dengan suara bergetar.
Ia menceritakan detik-detik awal kecurigaan keluarga terhadap kematian sang ibu yang saat itu sempat dianggap wajar. Korban ditemukan tak bernyawa di rumah, dan SR pria yang belakangan diketahui sebagai pelaku justru tampil seolah paling berduka.
"Dia malah meminta kami jangan curiga ke siapa pun, bilang ibu jatuh. Tapi anehnya, dia yang ngotot minta emas dikembalikan ke dia, bukan ke kami sebagai anak kandung," ungkap Roni.
Kejanggalan demi kejanggalan membuat keluarga melapor ke Polres Tapsel. Hasil eksomasi dan visum dari RS Bhayangkara Polda Sumut menunjukkan adanya bekas kekerasan di tubuh korban.
Fakta itu membuka jalan menuju terungkapnya pelaku sebenarnya, Sapiruddin Ritonga (56), menantu korban sendiri.

Motif Keji: Curi Emas, Habisi Nyawa Ibu Mertua
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban dengan memukul kepala menggunakan bongkahan semen dan mencekiknya dengan kain sarung. Motifnya: mengambil emas seberat 44 gram dari kamar tidur korban.
"Ini bukan kejahatan biasa. Pelaku tahu betul kondisi rumah, dan menggunakan kedekatan keluarga untuk mengaburkan tindakannya," tegas Kapolres.
Pelaku ditangkap pada 1 Agustus 2025 dan kini ditahan di Mapolres Tapsel. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan tuntas.
Semangat gotong royong mewarnai pelaksanaan program TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan di Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangku
Ragam
Kopda Ibrahim Pasaribu turun langsung membantu warga mengumpulkan dan mengangkut kayu bakar dari lahan bekas penumbangan pohon karet,
Ragam
Semangat kebersamaan kembali terlihat di lokasi program TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan
Ragam
Suasana kebersamaan terasa hangat di tengah misi pengabdian Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan.
Ragam
Pengelolaan dana APBN bernilai miliaran rupiah di sebuah Madrasah di Kabupaten Tapanuli Selatan diselimuti dugaan mark up anggaran dan lapor
Daerah
Personel Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel, Serka Matondang dan Serda Harianja, mempercepat pemasangan instalasi listrik pada program reh
Ragam
Kali ini, Pratu Abadi Sentosa HSB membantu pemupukan padi milik warga di Lingkungan I, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kab
Ragam
Personel Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel, Kopda Dermawan, melaksanakan aksi sosial dengan membantu membersihkan tanaman milik warga.
Ragam
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Petugas Lapas Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan badan dan barang warga binaan sebagai langkah preventif m
Daerah
Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, dengan tiga tersangka telah diamankan dan tiga
Daerah