Selasa, 05 Agustus 2025 WIB

Tangis Pecah Saat Polisi Ungkap Pembunuh Ibu Kandung: “Kami Akhirnya Dapat Keadilan”

Irul Daulay - Senin, 04 Agustus 2025 22:52 WIB
Tangis Pecah Saat Polisi Ungkap Pembunuh Ibu Kandung: “Kami Akhirnya Dapat Keadilan”

PALUTA | Jelajahnews.id- Tangis haru pecah di Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) saat misteri kematian Borlian Ritonga (58) akhirnya terkuak.

Baca Juga:

Keluarga korban, yang selama berbulan-bulan dihantui tanda tanya, kini bisa menghela napas lega setelah polisi menangkap pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga.

Anak tertua korban, Abdul Roni Rambe (51), tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Tapsel dalam konferensi pers, Sabtu (2/8/2025).

"Kami sekeluarga sangat berterima kasih. Meski penuh tantangan, akhirnya ibu kami mendapatkan keadilan. Semoga Allah membalas semua kebaikan Bapak Polisi," ucap Roni dengan suara bergetar.

Ia menceritakan detik-detik awal kecurigaan keluarga terhadap kematian sang ibu yang saat itu sempat dianggap wajar. Korban ditemukan tak bernyawa di rumah, dan SR pria yang belakangan diketahui sebagai pelaku justru tampil seolah paling berduka.

"Dia malah meminta kami jangan curiga ke siapa pun, bilang ibu jatuh. Tapi anehnya, dia yang ngotot minta emas dikembalikan ke dia, bukan ke kami sebagai anak kandung," ungkap Roni.

Kejanggalan demi kejanggalan membuat keluarga melapor ke Polres Tapsel. Hasil eksomasi dan visum dari RS Bhayangkara Polda Sumut menunjukkan adanya bekas kekerasan di tubuh korban.

Fakta itu membuka jalan menuju terungkapnya pelaku sebenarnya, Sapiruddin Ritonga (56), menantu korban sendiri.

Motif Keji: Curi Emas, Habisi Nyawa Ibu Mertua

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban dengan memukul kepala menggunakan bongkahan semen dan mencekiknya dengan kain sarung. Motifnya: mengambil emas seberat 44 gram dari kamar tidur korban.

"Ini bukan kejahatan biasa. Pelaku tahu betul kondisi rumah, dan menggunakan kedekatan keluarga untuk mengaburkan tindakannya," tegas Kapolres.

Pelaku ditangkap pada 1 Agustus 2025 dan kini ditahan di Mapolres Tapsel. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan tuntas.

Halaman:
Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru