
Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan PORNAS KORPRI XVII
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berduet dengan Azhar Erfanda, menantang pasangan Wali
DaerahTAPSEL | Jelajahnews.id - Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, menegaskan tak ada toleransi bagi proyek fiktif, mark-up, atau penyimpangan anggaran, khususnya di sektor pelayanan dasar seperti rumah sakit dan puskesmas.
Hal itu disampaikannya saat membuka sosialisasi hukum antikorupsi bersama Kejari Tapsel, di Aula Dinas Kesehatan Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Kamis (24/7/2025).
"Tidak boleh ada ruang untuk proyek fiktif, mark-up, ataupun penyimpangan anggaran, apalagi di sektor pelayanan dasar seperti rumah sakit dan puskesmas," tegasnya.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemkab Tapsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel, sebagai langkah nyata membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Bupati menekankan bahwa seluruh aparatur harus memahami aturan hukum dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas, terutama mereka yang berada di garda terdepan layanan publik.
"Ini bagian dari tanggung jawab moral dan profesional kita kepada masyarakat. Jangan sampai kesalahan administratif atau kelalaian malah berujung pada pelanggaran hukum dan merugikan negara," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan besarnya porsi anggaran yang dialokasikan untuk sektor pendidikan dan kesehatan dari total APBD Tapsel yang mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Dari jumlah tersebut, Dinas Pendidikan menerima sekitar Rp470 miliar dan Dinas Kesehatan lebih dari Rp200 miliar.
Namun, lanjut Bupati, kemampuan fiskal daerah saat ini sedang mengalami tekanan berat akibat kebijakan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
"Akibat pemotongan itu, anggaran kita menyusut hingga Rp113,5 miliar. Dampaknya sangat terasa, terutama pada sektor infrastruktur dan belanja modal," ungkapnya.
Untuk menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Tapsel terus mendorong efisiensi dan akuntabilitas, termasuk dengan menerapkan digitalisasi sistem keuangan daerah.
"Saat ini seluruh unit pelayanan sudah terhubung dengan Cash Management System. Ini penting agar pengelolaan keuangan lebih transparan dan mencegah potensi penyimpangan," tambah Gus Irawan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kejari Tapsel juga menyampaikan materi hukum seputar potensi penyalahgunaan anggaran dan pentingnya tata kelola yang akuntabel di sektor publik.
Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran Dinas Kesehatan, kepala puskesmas, serta para pejabat pengelola anggaran.
Pemkab Tapsel berharap, melalui kegiatan ini akan tumbuh kesadaran kolektif dalam menjaga integritas birokrasi, memperkuat budaya antikorupsi, serta meningkatkan mutu pelayanan publik di tengah berbagai keterbatasan anggaran. (JN-Irul)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berduet dengan Azhar Erfanda, menantang pasangan Wali
DaerahPolres Dairi Lakukan Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
DaerahDengan langkah tegas, Ka KPLP M. Nurdin Tanjung bersama tim pengamanan menyusuri jalur sempit di area branggang, memastikan setiap sudut lap
DaerahPT Agincourt Resources Tambang Emas Martabe kembali memantapkan langkahnya dalam pembinaan seni dan budaya daerah melalui Sanggar Seni Sopo
DaerahGerimis kecil yang membasahi Kota Padangsidimpuan pada Jum&039at pagi (10/10/2025) tak menyurutkan langkah para personel Satlantas Polres Padan
DaerahPalembang Jelajahnews.id Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelay
DaerahPolres Padangsidimpuan akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap
DaerahKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk pejabat str
DaerahKasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kunjun
DaerahDalam rangka menindaklanjuti perintah lisan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta perintah harian Direktur Jenderal Pem
Daerah