
Polres Tapsel Gelar Yasinan, Doakan Anak Yatim dan Keselamatan Bangsa
Puluhan personel Polres bersama anakanak yatim dari Desa Huraba, Kecamatan Angkola Timur, duduk khusyuk mengikuti rangkaian Doa Yasinan ber
DaerahP.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Aksi kekerasan kembali mencoreng wajah Kota Padangsidimpuan. Kali ini, bukan karena preman minta setoran, melainkan dua pengamen yang terlibat duel berdarah hanya karena rebutan lokasi mangkal.
Insiden mengejutkan ini terjadi pada Minggu malam (20/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tepat di depan Rumah Makan Iga Bakar Cobek, Jalan Kenanga.
Korban, Hermansyah (41), warga Jalan Tandang Mulia Harahap, mengalami luka tusuk serius setelah ditikam berulang kali dengan gunting oleh sesama pengamen, MRF (32), warga Jalan B.M. Muda, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Baca Juga:
"Pelaku tak hanya menantang, tapi juga meludahi korban sebelum menusuknya. Aksinya brutal dan terjadi di tempat umum, di depan banyak saksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, SH, MH, Senin (21/7/2025).
Kronologi berawal ketika korban tengah menunggu giliran untuk mengamen. Pelaku yang datang tiba-tiba langsung mengambil alih lokasi.
Ketegangan pun meningkat cepat. Tanpa banyak bicara, pelaku mengeluarkan gunting yang diselipkan di pinggang dan menyerang korban secara membabi buta.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka di pelipis kiri, bagian belakang kepala, dan pinggang. Tim medis memastikan luka tersebut diakibatkan oleh benda tajam jenis gunting.
Polisi yang menerima laporan bertindak cepat. Pelaku berhasil diringkus kurang dari lima jam setelah kejadian, tepatnya Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Bakti Abri II, Padangsidimpuan Selatan.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah gunting dari tangan pelaku.
"Motifnya karena pelaku merasa tersinggung dan tidak terima lokasi mengamennya 'diambil alih' korban," jelas AKP Naibaho.
MRF kini mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Saat ini, pelaku MRF sudah kami amankan di sel tahanan Polres Padangsidimpuan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/321/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
"Perkaranya telah kami registrasi dengan nomor laporan LP/B/321/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut," tambahnya. (Jln- Irul)
Puluhan personel Polres bersama anakanak yatim dari Desa Huraba, Kecamatan Angkola Timur, duduk khusyuk mengikuti rangkaian Doa Yasinan ber
DaerahDua remaja pelajar mengalami luka serius setelah sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan dengan sebuah mobil taxi di Jalan Umum KM 02&ndash
DaerahSuasana hangat nan penuh kekeluargaan menyelimuti kawasan wisata Aek Si Jornih, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan,
DaerahWarga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dihebohkan dengan beredarnya foto mesra seorang kepala sekolah berinisial PAH bersama seorang pere
DaerahBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya memperkuat kelembagaan demi menghadapi dinamika demokrasi
PolitikTahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 segera dimulai setelah DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DaerahPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap programprogram unggulan yang tengah dijalankan Pemerin
DaerahBiasanya orang ngidam minta rujak, namun seorang pemuda di Tapanuli Selatan justru &ldquongidam&rdquo jantung pisang plus kelapa.
DaerahAjang Paritrana Award Sumut 2025 resmi dibuka di Grand City Hall Medan, Selasa (16/9). Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana penghargaan
DaerahP.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Asisten I Pemko Padangsidimpuan yang juga Plt Kadis PMD, INL, membantah keras tudingan mantan Kadis PMD, Isma
Daerah