Selasa, 22 Juli 2025 WIB
DUEL BERDARAH!

Antar Pengamen Gegerkan P.Sidimpuan, Satu Luka Parah Ditikam Gunting

Irul Daulay - Senin, 21 Juli 2025 17:22 WIB
Antar Pengamen Gegerkan P.Sidimpuan, Satu Luka Parah Ditikam Gunting

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Aksi kekerasan kembali mencoreng wajah Kota Padangsidimpuan. Kali ini, bukan karena preman minta setoran, melainkan dua pengamen yang terlibat duel berdarah hanya karena rebutan lokasi mangkal.

Insiden mengejutkan ini terjadi pada Minggu malam (20/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tepat di depan Rumah Makan Iga Bakar Cobek, Jalan Kenanga.

Korban, Hermansyah (41), warga Jalan Tandang Mulia Harahap, mengalami luka tusuk serius setelah ditikam berulang kali dengan gunting oleh sesama pengamen, MRF (32), warga Jalan B.M. Muda, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Baca Juga:

"Pelaku tak hanya menantang, tapi juga meludahi korban sebelum menusuknya. Aksinya brutal dan terjadi di tempat umum, di depan banyak saksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, SH, MH, Senin (21/7/2025).

Kronologi berawal ketika korban tengah menunggu giliran untuk mengamen. Pelaku yang datang tiba-tiba langsung mengambil alih lokasi.

Ketegangan pun meningkat cepat. Tanpa banyak bicara, pelaku mengeluarkan gunting yang diselipkan di pinggang dan menyerang korban secara membabi buta.

Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka di pelipis kiri, bagian belakang kepala, dan pinggang. Tim medis memastikan luka tersebut diakibatkan oleh benda tajam jenis gunting.

Polisi yang menerima laporan bertindak cepat. Pelaku berhasil diringkus kurang dari lima jam setelah kejadian, tepatnya Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Bakti Abri II, Padangsidimpuan Selatan.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah gunting dari tangan pelaku.

"Motifnya karena pelaku merasa tersinggung dan tidak terima lokasi mengamennya 'diambil alih' korban," jelas AKP Naibaho.

MRF kini mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Saat ini, pelaku MRF sudah kami amankan di sel tahanan Polres Padangsidimpuan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," tegas Kasat Reskrim.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/321/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

"Perkaranya telah kami registrasi dengan nomor laporan LP/B/321/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut," tambahnya. (Jln- Irul)

Editor
: Irul Daulay
Sumber
: http://Antar Pengamen Gegerkan P.Sidimpuan, Satu Luka Parah Ditikam Gunting
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru