Perkuat Pelayanan Publik, Kantah P.Sidimpuan Evaluasi Strategi Komunikasi Desember 2025
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan rekapitulasi strategi komunikasi publik bulan Desember 2025 sebagai upaya mempe
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Aksi kekerasan kembali mencoreng wajah Kota Padangsidimpuan. Kali ini, bukan karena preman minta setoran, melainkan dua pengamen yang terlibat duel berdarah hanya karena rebutan lokasi mangkal.
Insiden mengejutkan ini terjadi pada Minggu malam (20/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tepat di depan Rumah Makan Iga Bakar Cobek, Jalan Kenanga.
Korban, Hermansyah (41), warga Jalan Tandang Mulia Harahap, mengalami luka tusuk serius setelah ditikam berulang kali dengan gunting oleh sesama pengamen, MRF (32), warga Jalan B.M. Muda, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Baca Juga:
"Pelaku tak hanya menantang, tapi juga meludahi korban sebelum menusuknya. Aksinya brutal dan terjadi di tempat umum, di depan banyak saksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, SH, MH, Senin (21/7/2025).
Kronologi berawal ketika korban tengah menunggu giliran untuk mengamen. Pelaku yang datang tiba-tiba langsung mengambil alih lokasi.
Ketegangan pun meningkat cepat. Tanpa banyak bicara, pelaku mengeluarkan gunting yang diselipkan di pinggang dan menyerang korban secara membabi buta.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka di pelipis kiri, bagian belakang kepala, dan pinggang. Tim medis memastikan luka tersebut diakibatkan oleh benda tajam jenis gunting.
Polisi yang menerima laporan bertindak cepat. Pelaku berhasil diringkus kurang dari lima jam setelah kejadian, tepatnya Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Bakti Abri II, Padangsidimpuan Selatan.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah gunting dari tangan pelaku.
"Motifnya karena pelaku merasa tersinggung dan tidak terima lokasi mengamennya 'diambil alih' korban," jelas AKP Naibaho.
MRF kini mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Saat ini, pelaku MRF sudah kami amankan di sel tahanan Polres Padangsidimpuan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/321/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
"Perkaranya telah kami registrasi dengan nomor laporan LP/B/321/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut," tambahnya. (Jln- Irul)
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan rekapitulasi strategi komunikasi publik bulan Desember 2025 sebagai upaya mempe
Daerah
Empat puluh lima hari setelah banjir bandang, longsor, dan pergerakan tanah melanda Kabupaten Tapanuli Selatan, ratusan anak sekolah masih b
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mencatatkan capaian kinerja yang positif sepanjang tahun 2025.
Daerah
Perjalanan seorang siswi SMA menuju sekolah berakhir tragis setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya bertabrakan dengan truk Colt
Daerah
Warga Aek Gareder, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (8/01/2026) sore m
Peristiwa
PT Agincourt Resources (PTAR) bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Kementerian Sosial memfokuskan penanganan pascabencana pada penyiap
Daerah
Pemerintah terus mematangkan rencana pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak dengan memastikan seluruh aspek pendukung terpenuhi sejak
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan apel pagi pada Selasa (07/01/2026) di halaman kantor sete
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Kekosongan kursi wakil rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 DPRD Tapanuli Selatan terus menuai sorotan publik.adse
Daerah
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe tetap memberikan pelayanan kunjungan kepada masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan (WBP
Daerah