
Felis, Balita Kecil dari Arse yang Berjuang Melawan Jantung Bocor di Tengah Kemiskinan
sebuah rumah sederhana berdinding papan di Arse Julu, Tapanuli Selatan, seorang bocah kecil bernama Felis Siregar (3 tahun 7 bulan) terbarin
DaerahAcara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kajari Asahan, Dandim 0208/Asahan, perwakilan dari Danlanal TBA, Polres Asahan, BNNK Asahan, serta Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, OPD, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Kepala Bapperida Kabupaten Asahan, H. Supriyanto, M.Pd, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan konsultasi publik ini berlandaskan pada berbagai regulasi nasional dan daerah, di antaranya:
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Permendagri No. 86 Tahun 2017, serta
Perda Kabupaten Asahan No. 9 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025–2045.
Tujuan dari forum ini adalah untuk menghimpun aspirasi masyarakat mengenai arah, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah, guna menyempurnakan penyusunan RPJMD Kabupaten Asahan 2025–2029.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan strategis dalam penyusunan RPJMD sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017.
\"RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan komitmen bersama untuk membangun Kabupaten Asahan dengan sebaik-baiknya. Meski dengan segala keterbatasan, kita ingin memastikan setiap program benar-benar dapat direalisasikan,\" ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya penyelesaian dokumen RPJMD tepat waktu, paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (2) Permendagri tersebut.
Bupati menyampaikan bahwa RPJMD ini harus selaras dengan RPJMN 2025–2029 sesuai Perpres No. 12 Tahun 2025, yang telah menetapkan Asahan sebagai lokasi prioritas program nasional di sektor:
Komoditas unggulan: sawit, karet, dan kelapa
Ekonomi biru (kelautan dan perikanan)
Kawasan swasembada pangan
Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat agar dokumen RPJMD dapat menjawab kebutuhan nyata.
“Kami tidak ingin bertindak sepihak dalam menentukan arah pembangunan. Karena itu, keterlibatan Bapak/Ibu sekalian sangat kami harapkan,” tutupnya.
Dalam forum ini, peserta menerima paparan materi dari sejumlah narasumber, yaitu:
H. Supriyanto, M.Pd – Tahapan Penyusunan RPJMD
Syamsuddin, SH., MM (Kadis Lingkungan Hidup) – Kebijakan & Prinsip KLHS RPJMD
Abdul Hakim Prapat, SE., M.Si (Plt. Kepala BPS Asahan) – Indikator Makro Kabupaten Asahan Tahun 2024
Dr. Ihsan Azhari, S.Sos., M.SP (Kabid Infrastruktur & Kewilayahan Bappelitbang Provsu) – Sinkronisasi Perencanaan Kabupaten/Kota dengan Nasional
sebuah rumah sederhana berdinding papan di Arse Julu, Tapanuli Selatan, seorang bocah kecil bernama Felis Siregar (3 tahun 7 bulan) terbarin
DaerahMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berduet dengan Azhar Erfanda, menantang pasangan Wali
DaerahPolres Dairi Lakukan Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
DaerahDengan langkah tegas, Ka KPLP M. Nurdin Tanjung bersama tim pengamanan menyusuri jalur sempit di area branggang, memastikan setiap sudut lap
DaerahPT Agincourt Resources Tambang Emas Martabe kembali memantapkan langkahnya dalam pembinaan seni dan budaya daerah melalui Sanggar Seni Sopo
DaerahGerimis kecil yang membasahi Kota Padangsidimpuan pada Jum&039at pagi (10/10/2025) tak menyurutkan langkah para personel Satlantas Polres Padan
DaerahPalembang Jelajahnews.id Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelay
DaerahPolres Padangsidimpuan akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap
DaerahKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk pejabat str
DaerahKasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kunjun
Daerah