Pascabanjir, Satgas TMMD Ke-127 Giat Bersih-bersih Kamar Mandi Masjid Nurul Huda
Lumpur tebal sisa banjir masih menempel di lantai dan sudut kamar mandi Masjid Nurul Huda, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur,
Daerah
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terkait dugaan korupsi kredit macet di Bank BTN Medan, Rabu (20/7/2022).
Mujianto adalah tersangka perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan Direktur PT ACR Mujianto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar.
Yos menyampaikan, penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap Mujianto yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bank BTN, sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Kronologisnya, kata Yos, pada tahun 2011 Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 M2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
\"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp 39,5 milliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,\" ucap Yos A Tarigan.
Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 milliar.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
\"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022),\" katanya. (JNS-BTM).
Lumpur tebal sisa banjir masih menempel di lantai dan sudut kamar mandi Masjid Nurul Huda, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur,
Daerah
Tak hanya fokus pada pembangunan fisik berskala besar, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan juga menunjukkan kepeduliannya melalui
Ragam
TAPSEL Jelajahnews.id Suasana kebun sederhana di Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, tampak be
Ragam
Ada pemandangan menarik di tengah hirukpikuk Pasar Tradisional (Pekan) Simataniari, Kelurahan Sangkunur, Rabu pagi (04/03/26).
Ragam
Komitmen menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat kembali ditegaskan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan.
Daerah
Aksi cepat Polsek Padang Bolak kembali memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Daerah
Tim gabungan Satuan Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut bergerak cepat menyisir lokasi tambang emas ilegal di perbatasan Tapanuli Selatan M
Rezeki pagi itu terasa berbeda di kebun karet milik Akbar Nasution, warga Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanu
Ragam
Di Link I Tiga Dolok, Sangkunur, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel bersama warga meninggikan bendungan pipanisasi untuk melancarkan alira
Ragam
Sentuhan kuas para prajurit Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel menghadirkan perubahan nyata di Masjid Nurul Huda, Selasa (03/03/26).