MEDAN – Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus Wibi (22) warga Desa Klambir Lima Kebun karena mencabuli pacarnya hingga hamil 7 bulan.
Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah Putra didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C mengatakan, penangkapan terhadap Tersangka (TSK) berawal dari laporan yang diterima unit PPA Polres Pelabuhan Belawan dari ibu kandung korban.
“Pelaku diamankan petugas, setelah ibu korban melaporkannya,” ujarnya, Senin(11/10/2021), di Aula Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut Wakapolres, kronologis berawal saat orang tua korban curiga karena korban terlambat datang bulan dan perut korban yang semakin besar.
Kemudian ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban, dan korban mengakui sudah dicabuli oleh pelaku Wibi pada Februari 2021.
“Atas pengakuan korban kemudian orang tua korban melakukan pemeriksaan dan ternyata hasilnya korban sudah hamil 7 bulan akibat dicabuli oleh pelaku dirumahnya di Desa Klambir Lima Kebun,” ungkap Wakapolres.
Selanjutnya, kata Wakapolres petugas melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan hasil visum Unit PPA Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap TSK di rumahnya, Kamis(7/10/2021) kemarin, lanjutnya.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali dengan merayu korban akan bertanggung jawab dan dinikahi jika hamil,” tutupnya. (Jai)